Dinas PERDAGKOP Dan UM Kabupaten Madiun Mengadakan Pelatihan Tentang Kesehatan Koperasi

 



Madiun,radarmerahputih.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (DISPERDAGKOP DAN UM) melalui bidang pemberdayaan usaha mikro gelar pelatihan tentang kesehatan koperasi dengan nara sumber dari CV. Radian Mitra dari Malang bertempat di Hotel Setia Budi pada senin s/d sabtu, 7 s/d 22 november 2022 .


Acara dibuka oleh Kabid Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dwi Sulistyo Rini menyampaikan permintaan maaf karena bapak Kepala Dinas Indra Setyawan belum bisa hadir karena ada giat pagi yang tidak bisa ditingalkan .


Dalam sambutannya Kabid Mengatakan " terdapat  banyak koperasi diwilayah kabupaten madiun ,namun belum dikatakan sehat atau cukup sehat. Untuk itu Dinas Perdagangan Koperasi dan usaha mikro terus berupaya agar koperasi yang ada di kabupaten madiun dapat dikatakan sehat atau cukup sehat,untuk itu perlu dilaksanakan kegiatan penilain kesehatan KSP(koperasi simpan pinjam/USP(unit simpan pinjam) yang wilayah keanggotaanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten.

Penilaian kesehatan koprasi di lakukan untuk mengukur tingkat kesehatan usaha koprasi. Penilain kesehatan koprasi dilakukan dengan mengubah tata kelola koperasi sesuai dengan regulasi/undang -undang perkoperasian, maka koperasi dapat di katagorikan sebagai koprasi sehat atau kurang sehat .


Dinas Perdagangan Koerasi sebagai lembaga yang profesional, pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Simpan Pinjam (USP) harus memiliki visi misi profesional dan memenuhi Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan Standar Oprasional Manajemen (SOM) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk memjaga citra pelayanan kepada anggota dan masyarakat.


Kegiatan Penilaian Kesehatan KSP yang diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari pengurus dan pengawas Koperasi baik dari unsur KOPWAN, KUD, KPRI dan perwakilan KSP/USP. Sedangkan aspek penilaian kesehatan meliputi aspek permodalan, aspek kualitas, aspek produktifitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, pertumbuhan dan jatidiri Koprasi. Penilaian dilakukan minimal satu tahun sekali dan menjadi acuan pemerintah untuk melakukan pembinaan dan stabilitas koperasi.


Sementara itu ditempat terpisah Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun Arif Purwo Wiseno menjelaskan tentang tujuan penilaian kesehatan koperasi untuk bisa mengklasifikasi menjadi 4 yakni, Koperasi sehat, Koperasi cukup sehat, Koperasi dalam pengawasan dan Koperasi dalam pengawasan khusus.

“Dan tujuan dari pelatihan ini antara lain untuk memberikan bekal pengetauan bagi peserta tentang kesehatan koperasi dan mewujudkan SDM koperasi yang berkualitas dan profesional .Hal ini dimaksudkan agar Instansi pembina/dinas dan pengelola koperasi agar menilai secara mandiri kegiatan usaha koperasi/simpan pinjamnya bisa mengetaui kekuranganya sehingga koperasi bisa menjaga kesehatan usahanya.

Setelah mengikuti kegiataan pelatihan ini diharapkan mampu menjadi pengelola KSP/USP yang profesional dan kesejahteraan seluruh anggotanya meningkat "harapnya .(jnd)

Post a Comment

0 Comments