Kasus Ade Armando Naik Penyidikan, Polresta Malang Kota Serius Tindak Lanjuti Laporan Aremania*

 



MALANG KOTA , radarmerahputih.com-  Polresta Malang Kota melalui unit Tipidter menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pegiat media sosial Ade Armando dalam dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan kembali melakukan pemeriksaan pada pelapor dan saksi pelapor dimana terlapor menyebut Aremania sebagai biang kerok terjadinya Tragedi Kanjuruhan, hari ini, Rabu (23/11/2022).


Dalam pengamatan awak media yang  hadir dalam pemanggilan dan pemeriksaan tersebut,  Dany Agung Prasetyo Aremania sebagai pelapor Ade Armando serta kedua saksi pelapor M. Safril dan Dedik didampingi oleh Abd. Aziz, S.H., CEO Firma Hukum Progresif Law selaku kuasa hukum.


Menurut pria yang biasa disapa Bang Aziz dalam wawancara dengan awak media menerangkan bahwa, hari ini, ia datang mendampingi pelapor dan 2 saksi pelapor dengan agenda pemeriksaan lanjutan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota di bagian unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dibawah Reskrim dalam kasus ujaran Ade Armando di channel YouTube “Cokro TV”, yang mengatakan bahwa Aremania sok jagoan sehingga terjadi Tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022 lalu.


"Pada hari ini, kasus dengan terlapor Ade Armando, naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, itu berarti telah dilakukan gelar perkara di internal kepolisian," ungkap Aziz pasca mendampingi pelapor dan saksi pelapor.


Pasal apa yang didugakan pada akademisi Universitas Indonesia, itu? Aziz menjelaskan bahwa, _Setiap orang dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik_.


Kuasa hukum Aremania ini berharap, kepolisian bekerja maksimal dalam menuntaskan laporan prinsipalnya. 


"Ketiga klien kami telah dilakukan pemeriksaan. Harapan kami kepada Polresta Malang Kota agar terlapor dipanggil kembali oleh penyidik untuk yang kedua kalinya. Pada panggilan pertama, terlapor tidak hadir dengan alasan keselamatan dirinya," kata advokat, yang kini dipercaya sebagai Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ini, meneruskan informasi yang diperoleh dari penyidik.


"Setelah nanti pihak penyidik berhasil memanggil dan memeriksa terlapor, maka para ahli, mulai ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana akan dikonfirmasi oleh penyidik guna melengkapi keterangan sebelumnya (legal opinion) berup BAP kasus ini. Sehingga jika perkara ini sudah dinyatakan P21, selanjutnya terlapor dapat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," harap Aziz, yang tercatat sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Malang ini.


"Sampai hari ini, kami melihat kinerja dari penyidik Tipidter Polresta Malang Kota sudah baik, sesuai dengan harapan. Aalah satu buktinya adalah ketika koordinasi dengan penyidik tidak ada kendala, dan per lima hari kami meminta SP2HP sehingga kami tahu, apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan. Kami juga meminta kepada penyidik untuk bekerja profesional, cepat dan tepat dalam menangani kasus ini," pungkas advokat yang juga seorang Mediator lisensi Mahkamah Agung alumni Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini. (Tim)

Post a Comment

0 Comments