Di Duga Ada Kecurangan Saat Pilkades di Kecamatan Pasir Putih , Banyak Pihak Yang Merasa Dirugikan


Raha, Muna Sulawesi Tenggara,radarmerahputih.com - Berbagai macam pelanggaran hukum di bidang pemerintahan masih terkesan lumrah yang kian terjadi di daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) terkhusus pada proses pemilihan kepala Desa pola kecamatan pasir putih kabupaten muna. Konteks pelanggaran tersebut memberikan dampak terhadap beberapa calon yang merasa dirugikan karena pelanggaran tersebut


Atas beberapa temuan yang berupa adanya pemilih yang memilih di dua tempat pada desa yang berbeda, dan adanya pemilih yang menggunakan hak suara di tps 2 desa pola sementara pemilih tersebut tidak berdomisili di desa pola, namanya memang ada di dpt tpi di situ tertera bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat, jadi secara jelas telah terlihat beberapa pelanggaran yang terjadi di lapangan dan ini merupakan bagian daripada kejahatan demokrasi yang menyalahi asas demokrasi itu sendiri yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut sangat telah melanggar aturan,mekanisme yang telah  ditetapkan, Maka berdasarkan perbub nomor 48 bab VI bagian kedua tentang perselisihan hasil perhitungan suara.kami yang tergabung dalam aliansi pemuda dan masyarakat desa pola bermaksud menggelar aksi demonstrasi damai dengan tuntutan :


1. Menolak tegas BA penetapan kepala desa terpilih oleh KPPS  dan PPKD  Desa Pola

2. Meminta kepada Desk Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara   ulang.

3. Meminta kepada Bupati memerintahkan bpd dan PPKD  untuk melakukan pemungutan suara ulang.

4. Meminta dengan tegas kepada Desk Kabupaten Muna untuk memberikan sangsi hukum terhadap Ppkd dan Kpps serta oknum yang mencederai proses berjalanya pilkades desa Pola. 


Hormat kami, Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Desa Pola 

(ILHAM- Jendral lapangan/ 

Post a Comment

0 Comments