Dinas Kesehatan patut di Pertanyakan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

 



TANGGAMUS radarmerahputih.com Tujuan diterapkannya BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan UPTD Puskesmas merupakan pengelola dan pengguna dana BLUD secara mandiri walaupun dalam perencanaan tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan. (rabu, 7 Desember 2022)


Sebagai kontrol sosial media dan lembaga dapat memantau Perealisasiannya dan diharapkan semua puskesmas yang berada di wilayah,"Tanggamus dapat memberikan keterbukaan informasi   publik ( KIP) baik kepada media,ataupun lembaga maupun masyarakat yang sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2008.

Namun keterbukaan informasi publik tidak begitu di indahkan oleh dr. Linda selaku KUPTD Puskesmas Pasar Simpang. Pasalnya saat ditemui tim media yang hendak mengkonfirmasi realisasi dana BLUD di tempatnya pihaknya Enggan menjawab dengan dalih sudah berkoordinasi dengan dinas dan kejaksaan.

“Jika ingin melihat SPJ kami, silahkan tanya langsung kedinas atau ke kejaksaan, karena kami seluruh puskesmas yang ada di Tanggamus sudah melakukan koordinasi dengan mereka dan dikatakan jika ada yang menanyakan hal ini harus ke mereka,” ungkapnya.


Sementara beberapa puskesmas lain yang sudah di konfirmasi mereka sangat terbuka tanpa ada yang mereka tutup-tutupi hal ini berbanding terbalik dengan UPT Puskesmas Pasar Simpang, beberapa pertanyaan terkait realisasi dana BLUD dr Linda selalu melempar ke dinas kesehatan.

“Terkait realisasi BLUD silahkan tanya langsung ke dinas karena kami setiap bulan sudah melakukan pelaporan nya, kami tidak ada hak untuk menjawabnya.” Imbuhnya.


Bahkan menurut keterangan dr Linda pihak puskesmas terkesan di monopoli oleh dinas kesehatan dalam pengelolaan dana pengrealisasian dana BLUD.

“Mulai dari perencanaan dan pengrealisasian kami selalu berkoordinasi dengan dinas,” pungkasnya.


Selain itu dalam penanganan limbah B3 dr. Linda memberi keterangan berbelit-belit dalam menunjukkan TPS nya.

“Untuk limbah B3 kami sudah melakukan pengelolaan sesuai dengan SOP, dan untuk TPSnya kita ada yang di bekas puskesmas, jika kedapatan banyak limbahnya dan di belakang pun ada,” ucap dr. Linda.


Saat di tanya keberadaan salah satu ruangan yang ada di antara dapur dan ruangan pemeriksaan dr. Linda langsung memangil kepala TU dan memberikan keterangan berbeda.

“Itu memang gudang sebagai TPS limbah B3 kami, memang berda di dalam ruangan tapi selalu kami kunci, menurut kami itu aman kok,” ucap kesling.


Berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020, Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas  Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.

itu sudah jelas namun pihak puskesmas tidak mengindahkan adanya peraturan di negara ripublik Indonesia tutup.


( Husni Munir )

Post a Comment

0 Comments