Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Pendidikan dan Percepatan Peningkatan IPM Kabupaten Malang

 


Malang Kab., radarmerahputih.com - Terkait dengan program kerja bidang PAUD Dikmas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2022 serta beberapa capaian yang telah diraih menurut Cecep lili selaku Kabid paud dikmas saat zoom dengan awak media (31/12/2022) menjelaskan ."kita pada tahun ini ada 250 mahasiswa masuk program dan itu merupakan capaian kualifikasi serta untuk tata kelola akreditasi capaian tertinggi se Indonesia Jawa timur terbaik rangking satu, selain itu kita juga mendapat penghargaan dari BAN paud propinsi untuk bapak bupati untuk proses akreditasi terbaik di kabupaten Malang ".ucap Cecep


Masih kata Cecep "kita banyak capaian termasuk kemaren di Lamongan waktu hari aksara internasional mendapat juara dua peserta pameran kesetaraan dan dari sisi management seperti perbaikan sistem, pengelolaan paud dikmas lebih akuntabel, efektif dan efesien ".katanya 


Lanjutnya " tahun 2023 akan banyak bantuan pada lembaga dan siswa dengan jumlah sekitar 60 milyar serta ada beasiswa 71.000 orang untuk setiap siswa mendapat 25.000 kali 12 bulan sekitar 300.000 per tahun atau senilai rp.21 milyar, itu dari program Boskap dan belum lagi ada tambahan insentif guru paud rp.500.000 per bulan ".kata Cecep selaku Kabid PAUD Dikmas .

lebih jauh," Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan untuk jangka panjang perlu dikelola sebagai alternatif solusi dalam percepatan peningkatan IPM Kabupaten Malang, hal ini dilakukan dengan pola kombinasi pendidikan kesetaraan dan pendidikan vokasi (kecakapan kewirausahaan atau kecakapan kerja".jelasnya .

"Program ini menjadi sangat strategis dikarenakan dengan program Pendidikan kesetaraan dapat secara cepat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah yang secara signifikan akan menaikan Indeks Pendidikan yang berpengaruh langsung pada peningkatan IPM. Pola kombinasi Pendidikan kesetaraan dengan Pendidikan vokasi diharapkan mampu mendongkrak dari sisi partisipasi warga Kabupaten Malang untuk mengikuti program Pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket, B dan atau Paket C ".

"juga dengan Pendidikan Vokasi diharapkan mampu menambah kecakapan wirausaha dan atau kecakapan kerja, sehingga berimbas pada tingkat pendapatan dan taraf ekonomi masyarakat meningkat. Hal ini juga secara langsung akan berdampak pada peningkatan IPM. Secara rinci telah dibuat Kajian Akademis sebagaimana terlampir. Adapun secara singkat dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: seperti Dasar Hukum Pelaksanaan Program Gerak Malang Makmur: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) dan beberapa dasar yang lain.

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang 2021-2026, ada 14,64 % atau kurang lebih 300.000 Warga Kabupaten Malang usia diatas 15 tahun tidak memiliki ijazah (sumber: Buku Kabupaten Malang Dalam Angka 2021) Dengan gerakan kesetaraan dan vokasi warga yang belum memiliki ijazah tersebut dituntaskan sampai dengan memiliki ijazah dan dibekali pendidikan vokasi ".

"sedangkan dari 300 ribu dibagi menjadi 30 kelompok di 33 kecamatan, dengan pengayaan pendidikan vokasi sesuai potensi daerah sesuai arah pengembangan wilayah pada RPJMD 2021-2026 (menjahit, pertanian, perikanan, holtikultura, serta kemampuan ketrampilan lainnya diantaranya penguasaan komputer, hantaran, fotografi, tata rias kecantikan dll) serta pengayaan pendidikan vokasi disesuaikan dengan kebutuhan standar industri, juga melibatkan umkm yang sudah ada"jelasnya 

Masih menurutnya "Pola pengembangan gerakan kesetaraan dan vokasi merupakan kolaborasi antar lintas sektoral diantaranya : Dinas Pendidikan, DPMD, Bappeda, Disnaker, Dinkop UMKM, DP2KB, Penyelenggara pendidikan vokasi, Perguruan Tinggi, SMK dan pelaku usaha/industri. Terkait dengan pengembangan KEK Singhasari, untuk Gerakan kesetaraan berbasis vokasi juga perlu disiapkan “inkubator bisnis” nya, sebagai pusat pengembangan pendidikan pelatihan dan pemasaran produk dengan sistem informasi yang handal memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi".jelas Cecep .

"untuk pola pendanaan Pendidikan kesetaraan berbasis vokasi seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, yakni Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat, design program kegiatannya dapat diuraikan sebagai berikut: 

-Pendidikan Kesetaraan dapat diselenggarakan oleh 48 Lembaga PKBM dan 1 Lembaga SKB; 

-Unit Cost per siswa per tahun alokasi Biaya BOSKAB akan diperhitungkan secara variatif tergantung pada indikator penyelenggara Pendidikan kesetaraan diantaranya : akreditasi lembaga, kualifikasi PTK, ketersediaan Pendidikan Vokasi, sertifikasi Pendidikan Vokasi, serta Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri; 


"Pola penghitungan alokasi pendanaan untuk Gerak Malang Makmur sebagai berikut: 

• Prioritas utama peserta didik usia sekolah 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang belum memiliki ijazah setara Sekolah Dasar (SD); 

• Prioritas peserta didik yang belum memiliki ijazah setara Sekolah Dasar (SD) dengan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun; 

• Peserta didik diprioritaskan bagi yang dapat melanjutkan Pendidikan kesetaraan pada kelas 6 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; 

• Apabila kuota dana Boskab Kesetaraan masih mencukupi, maka penghitungan alokasi dapat diterapkan secara berurutan prioritasnya pada: (1) Peserta didik setara SD dengan usia minimal 21 tahun, (2) Peserta didik melanjutkan pendidikan kesetaraan pada kelas 4 setara SD".

"Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan memerhatikan Pengarusutamaan Gender (PUG) terutama bagi kelompok marginal diantaranya para penyandang difabel, para anak jalanan, para kaum perempuan dan unsur masyarakat kurang mampu (miskin); 

e. Program vokasi diarahkan pada output dan outcome dalam bentuk: 

• Pendidikan Kecakapan Kerja yang didesign peserta didik lulus dengan sertifikat kompetensi tertentu dan siap kerja juga langsung tersalurkan dengan dunia usaha yang ada. 

• Pendidikan Kecakapan Wirausaha yang didesign peserta didik lulus dan mampu berwirausaha dengan ada bantuan akses permodalan dan pemasaran produk wirausahanya melalui kelompok-kelompok wirausaha yang dibentuk"."Pola pendanaan Gerakan Pendidikan Kesetaraan berbasis Pendidikan Vokasi juga perlu dan wajib didukung oleh berbagai pihak, diantaranya Pemerintah Desa. Sesuai dengan kemampuan anggaran APBDes, maka Pemdes dapat memberikan pembiayaan Pendidikan kesetaraan bagi masyarakatnya; 

"Komponen penggunaan dana BOSKAB Kesetaraan  diantaranya : 

-Biaya Kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan prioritas pada Tutor/Pamong Belajar untuk peningkatan kualitas pembelajaran berbasis vokasi; 

-Biaya Kegiatan pengembangan proses pembelajaran yang belum didanai oleh sumber dana lainnya. Pengembangan proses pembelajaran diantaranya pengembangan berbasis teknologi informasi;  

-Biaya pengadaan atau pemeliharaan sarana prasarana; 

-Biaya Pengembangan keterampilan kecakapan kerja dan/atau keterampilan kecakapan wirausaha berupa sarana prasarana, biaya pelatihan dan biaya uji kompetensi, alokasi anggaran minimal 30% (tiga puluh persen) dari total alokasi BOSKAB Kesetaraan; 

-Biaya Membantu Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu dengan prioritas utama usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan  Kesetaraan antara lain : 

a. Membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam bentuk modul belajar dan perlengkapan belajar untuk 2 (dua) semester sesuai dengan indikator Standar Pelayanan Minimal Pendidikan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. 

b. Menjamin ketersedian buku teks pelajaran/modul untuk 1 (satu) tahun bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

c. Membantu siswa dari keluarga kurang mampu dapat berupa uang atau barang yang pada intinya menjamin semua warga masyarakat mendapat akses pendidikan. 

d. Penentuan siswa dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu asli dari kelurahan/desa atau bentuk bukti lain dari instansi resmi Pemerintah".

Diakhir perbincanganya melalui Zoo atau Video Call dengan awak media ini  , Cecep menjelaskan "Proses monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan program dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten Malang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan di tingkat Kecamatan dilakukan oleh Penilik. ".pungkas dia . 

( Ihwan ) 

Posting Komentar

0 Komentar