Komplotan Ilegal logging Brau Kota Batu , Pelakunya ada 4 Orang .

 



Pujon  Malang , radarmerahputih. Com - Dengan informasi yang berkembang terkait adanya dugaan kejadian ilegal logging wilayah kerja Perum perhutani KPH  Malang, tepatnya petak 4a RPH Punten BKPH Pujon kategori masuk hutan lindung.


Dari pantauan awak media di lapangan bahwasanya jenis pohon yang menjadi bukti adalah rimba campur suren dan waktu kejadian (5/5/2022) pukul 10 .00  hari Jumat tanggal (19/8/2022) sekira pukul 15.00 dusun Brau Desa Gunung Sari Kecamatan Bumiaji Kota Batu pelaku berhasil ditangkap.


Dari pelaku ilegal logging  tersebut ada 4 orang, yakni Rd, Ar,S,W warga setempat dan lebih lanjut, jumlah pohon yang ditebang ada 4 pohon dan pohon tersebut dipotong menjadi 21 batang.


Menurut keterangan dari  pemeriksaan di Polres Batu, diketahui informasi bahwa (9/12/2022) " rencananya kayu tersebut mau dikirim ke area parkir goa Pandawa yang jaraknya sekitar 150 meter dari TKP ".jelas Mereka . 

Lebih jauh, pada tanggal (17/8/2022-18/8/2022) pelaku W membayar S rp.800.000 dan Ar rp.400.000. dan pada tanggal (19/8/2022) tim dari polres batu berhasil mengamankan bb kayu tersebut.


Sedangkan dari KRPH punten pada tanggal (20/8/2022) membuat laporan kehilangan pohon untuk menindaklanjuti adanya kejadian tersebut sesuai tanggungjawab KRPH.


Dengan adanya kejadian tersebut, kepala Desa gunung sari mengajukan permohonan penyelesaian penanganan kasus secara kekeluargaan dengan melampirkan A.surat pernyataan para pelaku dan B.surat penangguhan penahanan pada Polres Batu.


Permohonan tersebut oleh Perum Perhutani KPH  Malang diserahkan sepenuhnya ke penyidik polres batu. pada tanggal (8/11/2022) dilakukan mediasi oleh Polres Batu dihadiri pemdes Gunung Sari, tokoh masyarakat, Perhutani dan Polres Batu juga tersangka .


Pada saat mediasi ini, sesuai arahan dari polres batu bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara RJ, namun harus persetujuan dari korban (perhutani) , untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial, pemdes gunung sari dan tokoh masyarakat meminta ada sanksi sosial berupa penanaman dalam kawasan hutan wilayah Desa Gunung Sari sekitar tempat kejadian tersebut.

 

Kenapa harus pohon Pinus...?  

Harapan dari perwakilan Desa dan tokoh masyarakat kedepannya tanaman tersebut bisa dilakukan penyadapan oleh warga Desa Gunung Sari dan untuk sanksi sosial berupa menanam pohon setiap orang dibebani 2500 bibit pohon Pinus.


Terkait kejadian tersebut, saat awak media mengkonfirmasi pada KBKPH Pujon (9/12/2022) " pada awal ada laporan berupa adanya penangkapan oleh polres batu, dia membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Ada dua kali mediasi dari kejadian ini di kantor BKPH Pujon dan Polres yang dihadiri perhutani, Pemdes  Gunung Sari, tokoh masyarakat juga pelaku ".


" Hasil dari mediasi, pelaku bersedia menanam pohon Pinus setiap orang 2500 pohon, ada permintaan dari pamong desa dan tokoh masyarakat untuk mencarikan informasi penjualan bibit pinus dan pada akhir nya saudara Rudiyanto titip uang untuk membeli bibit, dan sebenarnya saya menolak waktu itu, tapi karena melihat bahwa di desa gunung sari merupakan pangkuan wilayah BKPH Pujon".jelasnya.


"Yang sebagian warga nya merupakan penyadap yang sudah lama bekerja sama dengan perhutani KPH Malang BKPH Pujon, dan juga menjaga hubungan baik yang terjalin antara BKPH Pujon dan pemdes gunung sari bisa tetap harmonis, permintaan tersebut kami terima untuk membantu mencarikan informasi penjualan bibit pinus".


"Namun sampai pada tanggal  (5/12/2022) informasi bibit pinus dibeberapa lokasi ternyata sudah habis, hal tersebut terus saya sampaikan kepada Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat. Selanjutnya uang titipan tersebut saya serahkan kembali pada saudara Rudiyanto dan diterima ".pungkasnya. 

(Tim)








 

Post a Comment

0 Comments