Jaring Desa untuk Mengikuti Program PTSL, BPN Lakukan Sosialisasi Pra-PTSL di Desa Tunggur.

 

(Kacung Efendi  Perwakilan BPN Magetan , Samsi Hidayat Camat Lambean  , Sunaryo Sekdes Tunggur saat Musdes Sosialisasi Pra PTSL ) 




Magetan,  radarmerahputih.com - Dalam rangka menindak lanjuti surat yang diajukan Kepala Desa Tunggur, Kecamatan Lembean, Kabupaten Magetan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan, mengenai permohonan untuk dijadikan lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, hari ini, Selasa (20/12/2022) BPN menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) Tunggur dengan agenda Sosialisasi Pra-PTSL. 


Bertempat di Aula Pertemuan Desa Tunggur, Kecamatan Lembean,  musdes dihadiri oleh perwakilan dari BPN Magetan, Kacung Efendi, Camat Lembean, Samsi Hidayat, beserta jajaran Forkopimca Kecamatan Lembean, Pokmas dan undangan lainnya. 


         ( Kacung Efendi  Kasi PHP BPN Kab Magetan saat wawancara


PPTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat, atau familiar bagi masyarakat dengan sebutan sertifikat masal. Dikatakan oleh Kacung Efendi,  "mengapa harus PTSL? ",hal ini karena sesuai dengan Undang-undang pasal 19 no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas bidang tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah. 


Lanjut dijelaskan oleh Kacung Efendi bahwa sosialisasi hari ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat Desa Tunggur yang mengajukan diri sebagai pemohon program PTSL serta mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk pengajuan PTSL, dan memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya sertifikat atau hak milik atas tanah yang dilindungi hukum. Dengan kepastian hukum yang dimiliki atas bidang tanah akan menguraikan sengketa yang sering terjadi di masyarakat, utamanya yang menjadi masalah klasik adalah mengenai batas atas bidang tanah. 


"Tahapan-tahapan PTSL meliputi perencanaan termasuk pra-PTSL yang dilaksanakan hari ini, melakukan sosialisasi, pendataan baik secara yuridis maupun pendataan fisik, pemeriksaan tanah, pengumuman dan terakhir penyerahan sertifikat," jelas Kevin Efendi. 


Sebagai informasi data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah meliputi data diri KTP, KK, SPPT dan bukti atas tanah apapun yang dimiliki bisa menjadi dasar pengajuan PTSL. Sedangkan data fisik adalah data keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah. 


"Harapan dilakukan Pra-PTSL ini adalah agar informasi lebih cepat disampaikan kepada masyarakat, tahapan-tahapan PTSL segera dapat diselesaikan dan target untuk Desa Tunggur dapat terpenuhi," tutup Kevin Efendi di akhir wawancara menjawab pertanyaan mengenai harapan untuk PTSL di Desa Tunggur. (ik)

Post a Comment

0 Comments