Pemusnahan Barang Bukti Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

 



Madiun ,radarmerahputih.com - Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun Jl. Pahlawan Kota Madiun telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dipimpin langsung oleh Bambang Panca WahyudiHariadi S.H. M.H.(Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)

Pada Kamis tanggal (1/12/2022).


Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut,

AKBP Suryono S.Ik MH (Kapolres Madiun Kota), Bambang Panca Wahyudi Hariadi S.H. M.H.(Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun)., Bpk Budi Wibowo SH (Kabag Hukum Pemkot Madiun)., Suprapto (Kabid Dinkes Kota Madiun), Tamu undangan dan Wartawan Media Massa.


1. Pukul 09.45 WIB kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dimulai 


Bambang Panca Wahyudi Hariadi S.H. M.H.(Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun) dalam sambutannya menyampaikan, Saya ucapkan terima kasih kepada para undangan yg sudah hadir dan meluangkan waktunya untuk datang untuk memenuhi undangan kami dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai hukum tetap ( inkracht ) tegasnya.


Kegiatan merupakan wujud tugas pokok dan fungsi Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor dalam rangka pelaksanaan Putusan Hakim. Dan kegiatan ini dilaksanakan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti dan pemusnahan ini dilakukan secara manual krn belum menggunakan Incinerator (alat pemusnahan Narkotika). pungkasnya.


Setelah sambutan selesai langsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan penandatanganan Berita Acara oleh Bambang Panca Wahyudi Hariadi S.H. M.H.(Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun) dan para undangan yang hadir.(hms/ jnd) .

Post a Comment

0 Comments