30 RIBU KEPALA DESA AKSI DAMAI DI DPR RI MENUNTUT PERPANJANGAN MASA JABATAN.

 



Jakarta,  Ribuan Kepala Desa Dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Menggelar Aksi Damai Di Depan Gedung DPR RI Dalam Rangka Menuntut Refisi Masa Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun.


Dari Pantauan RadarMerahPutih, Selasa (17/1/2023). Ribuan Masa Mulai Datang Secara Bergelombang Memasuki Ibu Kota Jakarta Menggunakan Kendaraan Besar Bus Dan Mini Bus Serta Kendaraan Pribadi.


Sejak Pukul 06.00 Wib Terlihat Ada Dua Kendaraan Mobil Komando Yang Sudah Parkir DiDepan Pintu DPR.



Ketua Umum DPP PAPDESI HJ. Wargiyati, SE Dalam Orasinya Menyampaikan Bahwa  Pada Pagi Ini Lebih Dari 30 Ribu Kades Dari Perwakilan Kepala Desa Dari 33 Propinsi Di  Indonesia Hadir Untuk Menyampaikan Tuntutannya Agar Pemerintah Dan DPR Merevisi UU Desa 6/2014 Pasal 39 Yang Mengatur Masa Jabatan Kades Dari 6 Tahun Menjadi 9 Tahun Dan Tanpa Pembatasan Periode. Dan Refisi UU Desa Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2023, Yang Langsung DiSambut Tepuk Tangan Yang Riuh Dari Ribuan Kades Yang Telah Memadati Jalan Depan Gedung DPR.


Merespon Aksi Damai Kepala Desa,  Wakil Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Menemui Para Kepala Desa. Dasco Mengatakan :


"Bahwa Perwakilan Kades Telah Menyampaikan Aspirasi Untuk Revisi UU Desa Terkait Point Apa Saja Yg Akan Direvisi Silahkan Nanti Perwakilan Kades Nenyampaikan Kepada Badan Legislasi DPR Dan Saya Sudah Meminta Perwakilan Jades Siang Ini Bisa Diterima Pimpinan Badan Legislasi."


Sufmi Dasco Juga Meminta Kepada Kepala Desa Untuk Melobby Pemerintah. Karena Yang Berkompeten Melakukan Refisi Undang Undang Hanya DPR dan Pemerintah.


Sekjend DPP PAPDESI Senthot Rudi Prastiono. ST Ketika Ditemui Para Awak Media Selesai Diterima Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Mengatakan.



"Semua Fraksi Di Badan Legislasi DPR Sudah Menyetujui Revisi UU Desa 6/2023, Dan Pimpinan Baleg Menjamin Akan Memasukkan Agenda Refisi Pada Prolegnas 2023".


Ada Beberapa Point Tadi Sudah Saya Sampaikan Sesuai Yang Telah Disampaikan Langsung Kepada Perwakilan Kepala Desa Oleh Pimpinan Baleg DPR Bahwa Dalam 2 Bulan Kedepan Sudah Ada Kepastian Refisi Ini Masuk Prolegnas 2023. Dan Tadi Saya Meminta Agar Refisi Ini Menjadi Hak Inisiatif DPR RI Serta Kita Butuh Jaminan Agar Bisa Dibahas Paling Lambat Dalam Masa Sidang Ke 2 Di Badan Legislasi DPR.  

Dan Untuk Bisa Dibahas Tentu Kita Masih Akan Melobby Pemerintah Agar Surat Presiden Terkait Refisi UU Desa Ini Bisa Segera Diterbitkan, Imbuh Senthot.. (rmp,arum).

Post a Comment

0 Comments