Diduga Bantu Orang Lain Merebut Hak Waris Korban Pesawat Jatuh Lion Air , Dispendukcapil Cilacap Dimejahijaukan






Cilacap, radarmerahputi.com,- Sejak empat tahun yang lalu, tepatnya 29/10/2018 jatuhnya pesawat Lion Air JT 610   rute Jakarta Pangkal Pinang tersungkur Laut Jawa sebelah Utara Ketawang Jawa Barat.


Peristiwa ini menewaskan 189 orang, terdiri dari 179 dewasa, 1 anak, 2 bayi, 2 pilot dan 5 kru pesawat.


Diantara 179 penumpang dewasa salah satu korban bernama Petrus Rudolf Sayers.


Meninggalnya Petrus membuat keluarga sangat sedih, begitu juga Yuke Meiske Pelealu istri sahnya.


Kabar duka dari keluarga Petrus ini pun di manfaatkan oleh orang lain dengan mengklaim bahwa dirinya merupakan istri sah dari Petrus Rudolf Sayers. Oknum pelaku adalah perempuan asal Desa Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap dengan inisial ST.


ST di duga mengincar uang santunan ganti rugi bagi ahli waris yang  bernilai Rp 2,9 Milard.


Ranto Maulana Sagala, SH.MH dan Rosida , SH kuasa hukum Yuke Meiske Pelealu, mengatakan ST membuat gaduh dan menambah luka bagi keluarga besar Petrus Rudolf Sayers.


" Di tengah kabar duga adanya peristiwa tragis dan menyebabkan kesedihan yang mendalam  (jatuhnya pesawat Lion), tiba-tiba munculnya sosok perempuan yang tidak dikenal mengaku istri dari Petrus dan mengklaim biaya ganti rugi kecelakaan," ujarnya keduanya.


Bahkan aksi ST diduga telah dibantu oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Cilacap.


"Dugaan keterlibatan oknum pegawai Dispendukcapil yang membantu ST dalam menerbitkan akta kelahiran 3 orang anaknya, penerbitan akta kelahiran tersebut berdasarkan kutipan akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Mangunrejo Kabupaten Ciamis (14/9/2003), setelah di lacak tidak ditemukan alamatnya," tambah Rosdiana.


"Tindakan oknum pegawai Dispendukcapil telah menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 1 Th 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1), jika tidak ditemukan akta perkawinan orang tua, maka seharusnya mencantumkan nama ibunya saja dalam akta kelahiran," sesal keduanya.


Demi kepastian hukum akhirnya Yuke Meiske Pelealu melalui kuasa Penasehat hukumnya Ranto Maulana Sagala, SH.MH melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Melalui putusan No. 81/G/2022/PTUN.SMG, majelis hakim PTUN.Semarang memutuskan, 

Mengabulka. Gugatan penggugat (Yuke Meiske Pelealu) seluruhnya

Menyatakan batal atau tidak sah, Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak dari Petrus Rudolf Sayers dan ST yang sempat diterbitkan Dispendukcapil.



Mewajibkan kepada tergugat (Dispendukcapil) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa tiga akta kelahiran anak Petrus Rudolf Sayers dan ST.


" Puji syukur, ada titik terang dari perkara yang kami gugat," ujar Ranto.


Berbekal putusan (PTUN ) ini kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ST atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 264 ayat (2) Jo Pasal 266 KUHP, " pungkasnya.


Menyoalkan adanya Putusan PTUN Nomor 81/G/2022/PTUN SMG, Aris Tri Wibowo salah satu Kabid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hingga berita ini naik, pihak Dispendukcapil belum menerima salinan putusan tersebut.


" Belum di terima nanti mau diurus oleh kuasa bagian hukum Sekda (sekretaris daerah), " ujarnya singkat pada Kamis (26/1/2022), sekitar pukul 13.44 Wib.

Post a Comment

0 Comments