Disinyalir Ada Kejanggalan Dalam Tata Tertib Pelaksanaan Tes Wawancara Calon PKD, Ini Jawaban dari Staf dan Komisioner Panwascam Parang.

 



Magetan, radarmerahputih.com - Merujuk pada tata tertib pelaksanaan tes wawancara calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang menyebutkan bahwa "peserta yang terlambat lebih dari 30 menit atau tidak hadir sesuai jadwal dianggap gugur dan dilarang mengikuti tes wawancara" tersebut disinyalir adanya kecurangan/dugaan pelanggaran tata tertib ketika ada salah satu peserta yang ijin tidak bisa mengikuti tes hari ini disebabkan ada kepentingan dan minta untuk diundur waktu tes wawancaranya dan disetujui oleh pihak staf dari Panwascam Parang.


Perbincangan yang terjadi di grup WhatsApp Calon Peserta Wawancara, Selasa (31/01/2023) semakin ramai ketika ada peserta yang menanyakan tentang hal tersebut, karena jelas tertulis di dalam tata tertib pelaksanaan wawancara disebutkan bahwa keterlambatan lebih dari 30 menit dianggap gugur.


"Mohon maaf katanya yang terlambat 30 menit tidak bisa mengikuti tes wawancara di peraturan kemarin" tanya Dodik salah satu calon peserta wawancara.


Pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu perwakilan staf / komisioner Panwascam yang menjelaskan bahwa ada instruksi terbaru dari Bawaslu.


"Karena ada instruksi baru dari bawaslu magetan dan mendadak hari ini," jawab staf Panwascam Parang.


Ketidakpuasan atas jawaban tersebut, menimbulkan pertanyaan dari calon peserta wawancara lainnya, yang mempertanyakan mengenai instruksi yang terkesan mendadak tanpa adanya pemberitahuan. 


Calon peserta pun menanyakan apakah  instruksi tersebut secara tertulis atau lisan serta meminta untuk membagikan instruksi tersebut di grup WhatsApp sebagai hak pemenuhan informasi kepada calon peserta.


Dari hal tersebut akhirnya awak media Radar Merah Putih melakukan konfirmasi kepada Ketua Panwascam Parang, Prasojo, melalui WhatsApp dan didapat jawaban bahwa benar adanya mengenai instruksi terbaru dari Bawaslu Kabupaten.


"Iya, benar, ada instruksi baru dari Bawaslu Kabupaten, dan untuk informasi lebih jelasnya bisa datang langsung ke sekretariat Panwascam," jawab Prasojo ketua Panwascam Parang.(ik)

Post a Comment

0 Comments