Pengedar Sabu di Pekon Rajabasa Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

 



Tanggamus Radarmerahputih.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap seorang tersangka dalam peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini tersangkanya berinisial AS (43) warga Pekon Rajabasa Kecamatan Bandar Negeri Semuong.


Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan kristal putih dengan berat 6.06 gram yang sudah dipecah menjadi  24 plastik klip atau barang bukti siap edar berikut timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu diduga hasil penjualan.


Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka telah mengedarkan sabu selama setahun terakhir demi meraup keuntungan dan hasilnya untuk menghidupi keluarganya.


Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Dedi Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka AS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ia sering mengedarkan sabu di rumahnya.


“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy  Widharyadi, S.I.K., Rabu 25 Januari 2023.


Sambungnya, dari tersangka disita barang bukti 6.06 gram dalam  24 plastik klip, timbangan digital dan uang tunai Rp390 ribu, 1 kotak plastik kosong, handphone dan dompet warna hitam.


“Barang bukti tersebut disita saat berada meja dalam kotak plastik dalam kamar tersangka, dan timbangan digur ada di atas kasur tempat tidur,” ujarnya.


Diungkapkan, Kasat tersangka ditangkap saat sedang tidur yang saat itu kaget kaget bahkan berusaha berontak hendak buang timbang digital serta paket sabu.


“Tersangka sempat tidak koperatif hendak membuang barang bukti, namun atas kesigapan anggota, sehingga berhasil dicegah,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya dengan cara membeli sebaar Rp9,6 juta untuk dijual kembali.

“Beli dari teman, saya jual sekitar BNS dan Wonosobo,” kata AS. 

Tersangka mengaku telah menjual sabu selama 8 bulan dengan pendapatan Rp1,5 juta per setengah kantong.

“Setengah kantong dapat untung Rp1,5 juta. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. 


( Husni Munir )

Posting Komentar

0 Komentar