SEKOLAH TIDAK TERAWAT KEPALA SD NEGERI MANGUN JAYA 02 DIDUGA KORUPSI DANA BOS RATUSAN JUTA RUPIAH T.A.2020/2021 /2022.

 



Bekasi, radarmerahputih com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan, seperti melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun dana BOS tersebut diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum Kepala Sekolah diduga menjadi aktor utama korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sanksi yang diberikan dinilai belum membuat mereka jera karena maksimal hanya mutasi tanpa pidana.seperti SD Negeri MANGUN JAYA 02 Tambun selatan, dugaan penyelewengan dana BOS sejak tahun 2020/2021 dan 2022. 

Hal itu terjadi karena otonomi sekolah yang didorong kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah. Dua hal tersebut membuat kekuasaan kepala sekolah bertambah besar sebagai manajer yang menentukan arah sekolah. Sebelumnya, peran kepala sekolah hanya operator Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan.

Kekuasaan besar itu tak dapat diimbangi para orang tua, guru, maupun Komite Sekolah. Sehingga pejabat tertinggi di sekolah itu leluasa membuat sekaligus menerapkan kebijakan termasuk menyusun dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Pola korupsi di tingkat sekolah dilakukan dengan cara manipulasi BOS. Seperti yang terjadi di SD Negeri Mangunjaya 02 Tambun Selatan, dimana kepala sekolah melaporkan untuk , Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020,Rp.124.525.100. tahun 2021, Rp.58.660.000. dan tahap 2 tahun 2022 Rp.39.500.500.namun, dalam setahun, tak ada pengeluaran yang dimaksud, hal itu dapat dilihat dari gedung sekolah yang tidak terawat, seperti plapon jebol, lantai pecah, kamar mandi rusak dan kotor, cat kusam. 


Untuk itu diharapkan Aparat  Penegak Hukum ( APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SD Negeri Mangun Jaya 02 kecamatan tambun selatan , Kabupaten Bekasi secara detail dan mencokcokkan antara laporan dan realisasinya, jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.


Dan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.


akuntabilitas yaitu  penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan  secara  keseluruhan  berdasarkan pertimbangan  yang  logis  sesuai  peraturan  perundang- undangan; dan, transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara  terbuka  dan  mengakomodir  aspirasi  pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah. Namun penggunaan dana di BOS di SD NEGERI MANGUN JAYA 02 TAMBUN SELATAN  diduga tidak mencerminkan upaya efisiensi  untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal,bahkan penggunaan dana BOS di BOS di SD NEGERI MANGUN JAYA 02 terkesan pemborosan  dan kuat dugaan tidak sesuai dengan Juknis dan Juklak.

 ( Polman M / Sof ) .

Post a Comment

0 Comments