Terjawab "Polemik Keterlambatan Lebih Dari 30 Menit" Calon Peserta PKD.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Polemik keterlambatan lebih dari 30 menit bagi para calon peserta PKD akhirnya terjawab, Rabu (01/02/2023).


Ketika kemarin  konfirmasi kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Magetan, Muries Subiyantoro melalui WhatsApp didapat penjelasan bahwa benar ada instruksi atau arahan lebih lanjut kepada Panwascam Parang.


Muries menjelaskan bahwa intinya dalam tes PKD itu hanya tes wawancara, tidak ada tes tulis. Sedangkan dalam tata tertib pelaksanaan wawancara perihal terlambat 30 menit adalah untuk tes tulis.


"Jadi ada copy paste yang kurang pas dari Tenaga Ahli Bawaslu sehingga memunculkan makna yang sedikit agak membingungkan," jelas Muries.


"Sehingga muncullah arahan lebih lanjut dari Bawaslu Kabupaten," lanjutnya menjelaskan.


Muries juga mengatakan kurangnya komunikasi antara Panwascam dan calon peserta PKD sehingga memunculkan permasalahan ini. 

(ik)

Post a Comment

0 Comments