BKPSDM Nganjuk Gelar Bimtek IP ASN , Guna Tingkatkan Profesionalitas ASN

 





Nganjuk,radarmerahputih.com -Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk inginkan IP ASN di Kota Bayu Meningkat Dari Tahun Sebelumnya


Berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk menggelar Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari ke depan sejak tanggal 22 Februari hingga 23 Februari 2023 bertempat di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Rabu(22/2/2023).


Kegiatan yang mengundang 54 OPD baik secara daring maupun luring itu dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk Adam Muharto, Plt Sekretaris BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo, dan narasumber dari BKN RI Aulia Yuniarto selaku Analis Jabatan.


Adam Muharto  Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk membuka acara sekaligus menyampaikan sambutannya bahwa Indeks Profesionalitas ASN merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur empat kriteria/dimensi ASN diantaranya yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.


Disampaikan Kaban Adam untuk dimensi kualifikasi meliputi pendidikan formal terakhir dengan bobot sebesar 25 persen. Kemudian dimensi kompetensi meliputi riwayat kompetensi dengan bobot sebesar 40 persen. Sedangkan penilaian kinerja berdasarkan riwayat penilaian kinerja dengan bobot 30 persen. Serta untuk segi disiplin diberikan bobot sebesar 5 persen.


"Ini menjadi hal yang penting karena akan mengukur profesionalisme masing-masing ASN. Demikian juga dengan pengisian e-kinerja adalah harus betul-betul kegiatan yang real apa yang terjadi di lapangan," tutur Kaban Adam.


Dari keempat dimensi ini dijabarkan oleh Kaban Adam dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 terdapat lima prinsip untuk mengukur IP ASN antara lain koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru dan multi dimensional.


Prinsip koheren (coherent) merupakan kriteria yang digunakan sebagai standar pengukuran IP-ASN yang bersumber pada sistem merit (berkaitan langsung dengan data merit system). Selanjutnya prinsip kelayakan (worthiness), kelayakan standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan data objektif atau data riil yang melekat secara Individual kepada pegawai ASN. Ketiga yakni prinsip akuntabel, pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya. Kemudian dapat ditiru (enviable), pengukuran Indeks Profesionalitas dapat ditiru dan dibandingkan pengukurannya sesuai periode waktu dan lokusnya. Serta prinsip multi dimensial, pengukuran beberapa dimensi yang dapat digunakan sebagai penentu profesionalitas seseorang.


"Kelima prinsip ini harus dipahami betul. Untuk RPD BKPSDM tahun 2024-2026 kita akan gunakan sistem merit yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi," ungkapnya.


Dirinya berharap dengan diadakannya bimtek IP ASN tersebut Kabupaten Nganjuk dapat meningkatkan IP ASN nya lebih baik lagi. "Mohon para peserta dapat mengikuti bimtek dengan sebaik-baiknya. IP kita saat ini turun dari 63,8 di tahun 2021 saat ini jadi 46,83 di tahun 2022. Ini salah satu indikator dana transfer ke daerah, maka hal ini juga akan mempengaruhi besar TPP kita. Makanya perlu ketelitian dan kesabaran pengelola kepegawaian masing- masing OPD," pungkas Adam.


( Kmnf / rdks ) .


Post a Comment

0 Comments