Dukung Program Pemerintah BPN Magetan dan Pemdes Temenggungan Gelar Sosialisasi PTSL.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, Pemdes Temenggungan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan gelar sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2023, Senin (06/02/2023).


Bertempat di Balai Pertemuan Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan kegiatan dihadiri oleh BPN Kabupaten Magetan, Inspektorat, Kejaksaan Kabupaten Magetan, perwakilan dari Polres Magetan, Jajaran Forkopimca Karas, Kepala Desa Temenggungan, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat setempat beserta undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Perwakilan BPN Kabupaten Magetan, Rasyan Gonggo menyampaikan, “PTSL ini merupakan program strategis nasional Kementrian ATR/BPN  yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Hak Atas Tanahnya sehingga diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat khususnya di Desa Temenggungan ini".


Dijelaskan lebih lanjut oleh  Rasyad Gonggo, terkait biaya dalam pengurusan sertifikat tanah sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan untuk TKD (Tanah Kas Desa) yang boleh dicantumkan yakni Letter C. Diharapkan dalam Pelaksanaan Penyuluhan Sertifikat Tanah di Desa Temenggungan ini nantinya tidak ada kendala apapun, baik itu dari awal kegiatan penyuluhan sampai pembagian sertifikat tanah.


Ditempat yang sama, Kepala Desa Temenggungan Muh. Suwito turut menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam pelaksanaan kegiatan ini, "semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat khususnya di Desa Temenggungan ini," ujar Suwito.



Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya sertifikat atau hak milik atas tanah yang dilindungi hukum. Dengan kepastian hukum yang dimiliki atas bidang tanah akan menguraikan sengketa yang sering terjadi di masyarakat, utamanya yang menjadi masalah klasik adalah mengenai batas atas bidang tanah. 


Sementara itu, Ketua Pokmas PTSL Desa Temenggungan, Wawan mengatakan, bahwa kuota yang ditetapkan oleh BPN Kabupaten Magetan sudah terpenuhi yakni sebanyak 600. “Alhamdulillah, dari 600 kuota bidang tanah tersebut hampir semuanya sudah terpenuhi, dan sesuai dari musyawarah mufakat warga masyarakat, untuk biaya kita sepakati 500 ribu per bidang, dengan rincian termasuk patok dan cover, dan juga tidak ada sama sekali biaya tambahan,” pungkasnya.


Sampai dengan saat ini tahapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Temenggungan sudah memasuki tahap "pathok" batas tanah yang sudah mencapai sekitar 30%. Wawan berharap penyelesaian program PTSL ini sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni 3-4 bulan. (ik)

Post a Comment

0 Comments