Kang Marhaen : Sudah Ada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Nganjuk , Perlu Studi Tiru ke Jembrana

 



Nganjuk, radarmerahputih.com – Pemkab Nganjuk melalui Diskominfo terus berkomitmen mewujudkan Satu Data Indonesia atau SDI di Kabupaten Nganjuk. Untuk melancarkan komitmen tersebut, Pemkab Nganjuk menggandeng Pemkab Jembrana (Bali) menyelenggarakan Forum Group Discussion secara daring di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Selasa (14/2/2023).


Acara yang diselenggarakan untuk menggali wawasan atau studi tiru pelaksanaan SDI di Kabupaten Jembrana tersebut diikuti secara langsung oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan didampingi Kepala Diskominfo, Kepala BAPPEDA, Kepala BPS Kabupaten Nganjuk dan seluruh Kepala OPD  beserta Camat se-Kabupaten Nganjuk. 



Untuk diketahui SDI merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Dan Kabupaten Jembrana telah memiliki platform digital yang disebut dengan Jembrana Satu Data Dari Desa atau JSDDD. Dimana program tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019.


Sebagai Informasi, dalam program JSDDD telah dilakukan pembenahan tata kelola data dengan melibatkan peran sejumlah pihak. Antara lain peran BPS sebagai pembina data, BAPPEDA sebagai koordinator data, Diskominfo sebagai wali data dan Desa sebagai produsen data & pengguna data.


Dalam arahannya, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Kabupaten telah memiliki Peraturan mengenai SDI. “Di Nganjuk sudah ada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 43 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Nganjuk,” bebernya.


Disamping itu, dengan melihat JSDDD yang telah memenuhi standar data, memiliki meta data dan kode referensi data. Juga telah memenuhi prinsip data berbagi pakai atau interoperabilitas, Kang Marhaen berkeinginan menyelenggarakan studi tiru secara langsung atau offline tentang bagaimana tata kelola satu data di Kabupaten Jembrana.


“Saya yakin Kepala Daerah punya maksud yang sama bagaimana keputusan-keputusan di daerah itu bisa cepat, efisien dan tepat sasaran karena speak by data. Dengan begitu, tentunya data tidak tumpang tindih. JSDDD ini bagus sekali, Nganjuk perlu studi tiru ke Jembrana,” tutur Kang Marhaen.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemkab Jembrana yang telah memfasilitasi Pemkab Nganjuk dalam melaksanakan studi tiru JSDDD secara online.


“Terima kasih atas wawasan dan informasi seluas-luasnya terkait Satu Data Indonesia inovasi dari Kabupaten Jembrana yakni JSDDS), yang mana sudah di-launching oleh Menteri Desa PDTT sebagai percontohan,” ucap Slambas, sapaan akrab Slamet Basuki.



Slambas juga menyampaikan di Kabupaten Nganjuk telah terbentuk Forum Satu Data Kabupaten. “Anggotanya terdiri dari BPS Kabupaten Nganjuk sebagai Pembina Data, BAPPEDA Kabupaten Nganjuk sebagai Koordinator Data, Diskominfo Kabupaten Nganjuk sebagai Wali Data, PUPR Kabupaten Nganjuk sebagai Wali Data Pendukung dan OPD beserta Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk sebagai Produsen Data,” jelasnya.


Selain itu, Slambas juga menjelaskan bahwa goal dari acara studi tiru tersebut yakni mewujudkan Kabupaten Nganjuk Satu Data Indonesia hingga ke tingkat Desa. “Tantangan kita ke depan yakni menyiapkan regulasi dan SOP. Juga yang tak kalah penting, rekrutmen SDM, training, ada sistem informasi terintegrasi, dapat mengakses data dari BAPPENAS dan seterusnya,” tambah Slambas sembari menyampaikan Pemkab Nganjuk akan segera melakukan studi tiru secara offline ke Kabupaten Jembrana dalam waktu dekat.


(Kmnfo/ rdks ) .

Post a Comment

0 Comments