( Ratusan minuman beralkohol hasil sitaan )
Kabupaten Madiun – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Madiun menggelar razia minuman keras yang dijual secara ilegal oleh beberapa toko di wilayah Kecamatan Mejayan.
Dalam giat razia tersebut ratusan botol minuman keras yang memiliki kadar alkohol mulai dari 14 persen hingga 35 persen berhasil diamankan , selain itu tim razia dari Satpol PP tersebut juga menemukan minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo).
Menurut Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Dany Yudi Satriawan, operasi itu dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat serta hasil pantauan di lapangan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Madiun.
Satpol PP Kabupaten Madiun menggelar razia miras Ilegal“Hari ini kita laksanakan operasi Pekat Garda (Penyakit Masyarakat dan Penegakan Perda) di wilayah Madiun Utara. Kita dapatkan beberapa sitaan yang nanti diarahkan ada penertiban yang bersangkutan,” ungkap Dany, Senin (27/2/2023).
Ratusan botol minuman beralkohol tersebut disita dari dua toko yang berkedok jualan jamu dan kelontong. Namun setelah dilakukan pemantauan dan penggeledahan ditemukan minuman beralkohol berbagai merek.
“Sasaran tadi ada dua kepemilikan. Modusnya yang satu toko jamu yang kedua adalah toko kelontong yang didalamnya menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar alkoholnya mulai dari 14 persen sampai 35 alkohol,” tambah Dany.
Akibat perbuatannya, lanjut Dany, para pemilik toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Langkah selanjutnya tersangka akan kita meja hijaukan di pengadilan Kabupaten Madiun,” tutup Dany.( Jnd).
0 Komentar