Gerak Cepat Polres Magetan Tanggapi Aduan Masyarakat, Tangkap Pelaku Judi Togel.

 

( Kasatreskrim polres Magetan AKP Rudy H beserta pelaku dan barang bukti ) 


Magetan, radarmerahputih.com - Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku judi togel di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari.


Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam press release, Selasa (21/03/2023) di halaman Polres Magetan.


Dikatakan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah karena penyakit masyarakat ini.


"Masyarakat memberikan informasi baik langsung kepada penyidik maupun melalui telepon kepada atasan, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelas AKP Rudy Hidajanto.


Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Senin  20/03/2023 sekira pukul 22.00 WIB, diamankan tersangka judi togel (BH) 42 tahun, warga Desa Karangsono,  Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, di warung milik Slamet warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.


Dari tersangka (BH) diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.


Sedang tersangka judi togel (GSU) 43 tahun, warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan berhasil ditangkap di warung milik Mbah Toyo, Desa setempat.


Barang bukti yang diamankan dari pelaku (GSU) yakni uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel.


Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto didampingi Kasi Humas, AKP Budi Kuncahyo dan Kanit Reskrim, kedua pelaku memiliki motif yang sama.


"Kedua pelaku ini menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas," jelas AKP Rudy Hidajanto.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka judi togel tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya. (ik)

Post a Comment

0 Comments