Iming-iming Sejumlah Uang, Pria Paruh Baya Setubuhi Gadis Di Bawah Umur.

 



Magetan - Seorang pria paruh baya, EJ 44 tahun warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan karena setubuhi gadis di bawah umur.


Hal ini diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto, dalam press release yang di gelar di halaman Polres Magetan, Selasa (14/03/2023).


Diawali dari curhatan gadis EL 16 tahun kepada ibunya atas perlakuan EJ terhadap dirinya akhirnya berujung laporan kepada Polres Magetan.


Dijelaskan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, bahwa menurut keterangan tersangka perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.


"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, didapat keterangan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar saling suka, dan hal itupun dibenarkan oleh EJ, korban kekerasan seksual," ungkap AKP Rudy Hidajanto.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya berlangsung satu kali, tapi berulang kali dalam kurun waktu satu tahun.


Awalnya korban yang merupakan tetangga mengantarkan makanan ke rumah pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli. Di rumah inilah EJ merayu korban EL untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming sejumlah uang. Tidak hanya itu, pelaku EJ juga menjanjikan bahwa dirinya akan menikahi korban. 


Atas perbuatannya bejatnya tersangka EJ akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ik)

Post a Comment

0 Comments