Pemkab Tanggamus Bersama Legislatif Menggelar Musrenbang Tahun 2023 di GOR Ratu

 


Tanggamus ,radarmerahputih.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus ,Provinsi Lampung Utara bersama Legislatif menggelar kegiatan Musrenbang tahun anggaran 2023  di GOR Ratu  kabupaten Tanggamus  Rabu ( 15 / 03/2023 ).


Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 08.00 Wib hingga selesai , pada kesempatan  kali ini panitia Musrenbang melaporkan kegiatannya ," pada kesempatan ini perkenankanlah saya menyampaikan laporan rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus tahun 2023 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2024 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2023 dengan tahapan sebagai berikut :

1) Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 3 – 27 Januari 2023 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus.

2) Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 di Aula Hotel 21 Gisting.

3) Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 16 Februari 2023 di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

4) Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Maret 2023 di Ruang Rapat Bapperda Kabupaten Tanggamus," jelas panitia .


Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat tema “Pemantapan Daya Saing Daerah untuk Mamacu Transformasi Ekonomi” 

Dalam pelaksanaan Musrenbang yang diselenggarakan di GOR Ratu Kabupaten Tanggamus tersebut diikuti oleh DPRD,Forkopimda, Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kepala Pekon, Kasi Pembangunan Dan Kasubbag. Perencanaan, Pejabat Fungsional Perencana, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan dari Pers .

Dasar pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 .

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah untuk :

1. Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari hasil Musrenbang Pekon/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024.

2. Merumuskan dan memformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2024.

3. Merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.



Pada kesempatan tersebut Bupati Tanggamus Hj. Dewi dalam sambutanya ," Lampung patut berbangga karena lusa tepatnya pada tanggal 18 Maret 2023 Provinsi Lampung genap berusia 59 tahun dengan mengangkat tema “Lampung Bersinergi, Lampung Berprestasi”. Kita berdo’a semoga di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur, maka Provinsi Lampung akan semakin Maju dan Berjaya. " Ucap bupati Tanggamus di atas mimbarnya.


" Kabupaten Tanggamus juga akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2023, yang tahun ini mengangkat tema “Tanggamus Keren” dengan momentum peringatan tersebut, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Tanggamus, marilah kita bersama-sama melakukan refleksi dan perenungan atas segala jasa dan perjuangan dari para pendahulu sampai dengan sekarang, sehingga kita dapat mencapai kondisi sebagimana saat ini ," lanjut perempuan nomor satu di kabupaten Tanggamus ini.


Lanjutnya," Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up. Oleh karena itu Rancangan RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini, disusun berpedoman pada Rancangan RPD Tahun 2024-2026 sebagai pengganti RPJMD Tahun 2018-2023, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 Arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. " .

(Adv/  Husni Munir) 


Post a Comment

0 Comments