Polisi Berhasil Ungkap Terduga Pelaku yang Mencuri di Rumah Warga Gresik Saat Ditinggal Tarawih

 


*Gresik* - Maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.


Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu. 


“Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu  Kabupaten Gresik,”ujar AKP Kahirul Alam, Senin (27/3).


Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam  keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.


“Menurut laporan korban, terjadinya tindak pidana pencurian ini, barang berupa satu Unit HP dan  uang  tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju hilang,”terang AKP Khairul.


Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan penyelidikan. 


"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi,”lanjut AKP Khairul.


Dan dari hasil penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku  mengarah  kepada seseorang berinisial MF yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban.


Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. 


“Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp. Sedangkan uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta,”jelas AKP Khairul. 


Dari hasil pemeriksaan MF, modus ia mencuri untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini MF diamankan di Polsek Sidayu untuk proses lebih lanjut. 


Penyidik menjerat MF dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan  ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Humas / rdks ).

Post a Comment

0 Comments