Iming-iming Dibelikan Bakso, Seorang Pria Bejat Setubuhi Gadis Penyandang Disabilitas.

 



Magetan,- Seorang pria bejat paruh baya SMJ (51) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan karena setubuhi seorang gadis penyandang disabilitas.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim   AKP Rudy Hidajanto dalam press release yang digelar di halaman Polres Magetan, Kamis (06/04/2023).


Dalam keterangannya dijelaskan bahwa tersangka SMJ telah melakukan tindakan bejatnya sebanyak empat kali kepada NP (18), seorang gadis penyandang disabilitas, tepatnya memiliki keterlambatan dalam berpikir anak dari SHW (40) dan JMN (38) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Parang.


"Kejadian berawal pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, ketika JMN (ibu kandung korban) pulang dari mencari rumput, pada saat masuk ke rumah melalui pintu belakang didapati anaknya NP berada di posisi bawah si tersangka dengan keadaan celana diturunkan sampai lutut," jelas AKP Rudy Hidajanto.


Mengetahui anaknya telah disetubuhi, JMN, ibu korban berteriak dan tersangka melarikan diri. Selanjutnya JMN menceritakan kejadian tersebut kepada SHW ayah korban, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan kepada pihak kepolisian.


Dengan cepat kepolisian menanggapi dan menindak lanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku.


Dalam keterangannya, SMJ, pelaku tindak kejahatan, menjelaskan bahwa perlakuan bejatnya kepada korban telah dilakukan sebanyak empat (4) kali. Perbuatannya ini dilakukan sejak 17 Agustus 2022.


Karena korban adalah penyandang disabilitas (keterlambatan dalam berpikir) maka tersangka dengan iming-iming membelikan bakso membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.


Tidak sampai hanya disitu, tersangka juga mengatakan agar korban tidak mengatakan kepada siapa pun perihal tindakan bejatnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 dan 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (ik)

Post a Comment

0 Comments