Rapat FKP Regsosesk , Pemkab Madiun Gelar Rakor Atasi Kemiskinan



Madiun, radarmerahputih.com - Dalam upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dalam mengatasi masalah kemiskinan dan supaya berbagai program bantuan sosial dapat tepat sasaran. Pemkab Madiun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2023, di pendopo Ronggo Djumeno, Rabu (12/4/2023).


Rakor persiapan FKP Regsosek kali ini merupakan forum lanjutan dari pendataan Regsosek yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Madiun pada bulan Oktober sampai November tahun 2022 lalu. FKP ini bertujuan untuk memperoleh daftar keluarga yang sudah diverifikasi kelompok kesejahteraanya dan disepakati bersama. FKP sendiri akan dilaksanakan mulai Tanggal 2-21 Mei 2023.


“Melalui pendataan Regsosek yang sudah dilakukan kemarin, didapati data 260.518 seluruh Kabupaten Madiun. Adapun kelompok kesejahteraan masyarakat dikelompokkan menjadi 4 diantaranya : Sangat Miskin yaitu orang yang membutuhkan bantuan atau pertolongan akibat minimnya penghasilan, Miskin atau kondisi kesulitan memenuhi kebutuhan sehari – hari, Rentan Miskin yaitu dapat berubah status menjadi miskin ketika ada gangguan tertentu, dan kategori Tidak Miskin langkah berikutnya diadakan uji publik sehingga data benar valid atau akurat,” ujar Herlina Prasetyawati Sambodo, Kepala BPS Kabupaten Madiun dalam laporan kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.



Menurut Herlina, FKP atau uji publik ini guna memvalidasi data yang telah diperoleh ke tiap desa/kelurahan untuk menyatakan data tersebut adalah valid. Ia menyampaikan regsosek sendiri bertujuan agar kondisi kemiskinan yang ada di Pemkab Madiun bersumber dari data yang sama.


“Bila data kemiskinan bersumber dari data yang sama satu data, maka program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun dapat berjalan dengan baik,” katanya.


Sementara itu Ahmad Dawami atau yang sapa di akrab Kaji Mbing dalam pengarahan mengatakan perlu pendampingan kepada RT/RW serta tokoh masyarakat di desa/kelurahan dalam melakukan pendataan atau memotret kepada setiap Kepala Keluarga (KK).


“Dengan melibatkan RT/RW atau Tokoh Masyarakat ini digunakan untuk menentukan apakah warga miskin yang dihasilkan dari Regsosek sudah sesuai dan tepat sasaran. Hal ini Untuk menghindari sasaran omongan kepada Lurah atau Kepala Desa yang dapat bantuan sosial (bansos) kok anggota keluarga, family saudaranya ,” ujarnya.


Kaji Mbing meminta dan berharap Pelaksanaan uji publik oleh BPS pada tanggal 2 Mei 2023 harus dimaksimalkan agar nanti data ke depan yang dihasilkan lebih valid. Peran serta Camat, Kepala Desa atau Lurah sebagai Fasilisator


“Semoga hasil nanti didapatkan benar- benar terverifikasi akurat, dan diminta para Camat dan Lurah untuk memberikan perhatian, mengawal dan fokus membantu BPS menyukseskan kegiatan ini. Sampai ini data ini salah, berapa ratus milyard uang negara salah sasaran. Jadi sekali lagi saya minta dimaksimalkan untuk tanggal 2 Mei atau habis lebaran uji publik nanti. Data BPS akan sama dengan dengan Data yang dimilik Pemkab Madiun,” Pungkasnya.


Rapat Koordinasi Persiapan Forum Konsultasi Publik Kabupaten Madiun 2023 dihadiri Kepala BPS beserta jajarannya, Kepala OPD Pemkab Madiun, Para Muspika dan Kepala Desa/Lurah.( Jnd ) .

Post a Comment

0 Comments