Diadukan ke Polda Jatim ,Kepala Desa Jatirejo Banyakan Kediri Terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

 

( Prayogo kuas hukum Sunarto ,saat di Polda Jatim ) 


Kediri , - Tidak transparan Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur diadukan ke Polda Jatim terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 


Hal ini berawal saat Sunarto (53) warga dusun Ngesong Desa Manyaran , Banyakan , Kediri meminta kejelasan keterangan Letter C Desa milik ayahnya (alm. Jani) namun keterangan tersebut tidak didapatkan oleh yang bersangkutan tanpa kejelasan lebih lanjut.


Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut Sunarto menganggap Kepala Desa Jatirejo diduga sengaja menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses oleh masyarakat (publik).


Prayogo Laksono, S.H, M.H , selaku kuasa hukum dari Sunarto mengatakan ," alasan Sunarto mengadukan masalah ini ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.," Kata Prayogo kepada media ini .

Prayogo juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon secara resmi ke pemerintah desa Jatirejo pada 4 April 2023 lalu , namun tidak ada direspon sama sekali.


" Pada 4 April 2023 lalu kami melayangkan surat  permohonan keterangan C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini kami membuat pengaduan ke polda jatim , permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi," kata Prayogo.


Prayogo menganggap sikap tersebut melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.


" Ancaman hukumannya kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah," tukasnya.


"Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya," imbuhnya.


Lebih lanjut Prayogo menegaskan langkah yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.


"Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi," tegasnya.

( Bukti saat di hubungi lewat WhatsAP , kades Sodiq tidak ada balasan



Prayogo optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan , dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan hingga berita ini dinaikkan.


"Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke pengadilan , kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu kepala desa yang ada di Kediri , saat ini masih berjalan proses persidangan," pungkasnya.

( Bukti Saat di hubungi , kades Sodiq tak ada tanggapan

Sementara itu Kepala Desa Jatirejo belum menanggapi saat dikonfirmasi media ini terkait dirinya diadukan di Polda Jatim. (Red)

Post a Comment

0 Comments