Dinsos Kabupaten Magetan Salurkan Bansos Kepada PMKS dan Launching Program PKH Plus Pemprov Jatim.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Dinas Sosial Kabupaten Magetan menyalurkan bantuan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS), Kamis (04/05/2023).


Bertempat di Balai Desa Pacalan, Kecamatan Plaosan, kegiatan dihadiri oleh Bupati Magetan, Kepala Dinas Sosial Magetan, Pimpinan Bank Jatim Kacab Magetan, serta warga penerima manfaat.


Bantuan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Magetan, Suprawoto, merupakan bantuan sosial bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga atau warga pra sejahtera, serta penyandang disabilitas. Diharapkan bantuan tersebut bermanfaat bagi penerima manfaat serta dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.


Pada kesempatan tersebut, Bupati Magetan juga melaunching Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Pemprov Jatim. Ditargetkan sebanyak 55 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Timur mendapatkan PKH Plus di tahun 2023 ini.


Tujuan bantuan PKH Plus adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial berupa uang senilai Rp. 2.000.000,- per tahun yang disalurkan secara non tunai dalam 4 tahap, setiap 3 bulan sekali sejumlah Rp. 500.000,-. Pada tahap 1 bantuan akan disalurkan bagi 458 KPM lansia yang tersebar di 3 kecamatan di Magetan. diantaranya Kec. Magetan, Kawedanan dan Plaosan.


"Mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang kurang beruntung dan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat dan penyandang disabilitas," jelas Bupati Magetan.


Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari program Pemkab Magetan yakni bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas, sasarannya adalah penyandang disabilitas berat.


"Untuk tahun ini ada 38 penerima bantuan bagi penyandang disabilitas berat yang memang sudah lanjut usia dan sulit melakukan apapun," jelas Parminto.


Sedangkan untuk bantuan usaha ekonomi produktif diperuntukkan bagi penyandang disabilitas atau keluarga yang mempunyai usaha .


"Untuk bantuan usaha ini senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)setiap penerima, dan untuk wilayah seluruh Kabupaten Magetan baru disalurkan 20 dengan target 50 penerima," pungkasnya. (ik)

Post a Comment

0 Comments