Pentingnya Peran Serta Masyarakat Dalam Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Sosialisasi di Embung Pendem.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Damkar terus gencar melaksanakan sosialisasi dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.


Peredaran rokok ilegal dianggap sangat merugikan negara sehingga penting untuk melakukan pencegahan dan peredarannya. Karena berdampak bagi penerimaan pendapatan negara yang secara langsung mempengaruhi bagi kesejahteraan masyarakat.


Bertempat di Embung Pendem, Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sabtu (20/05/2023), Satpol PP dan Damkar Magetan melaksanakan sosialisasi dengan tujuan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari pembuatan rokok ilegal yang disebarluaskan serta sanksi bagi peredarannya.


Acara dihadiri langsung oleh Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, Forkopimca Ngariboyo, serta masyarakat setempat.


Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono, menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sangatlah penting dalam usaha mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. 


"Tugas untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini bukan hanya tugas kami dari Satpol PP dan Damkar, serta pihak terkait lainnya tetapi masyarakat juga mempunyai peran yang sangat penting," jelas Rudi Harsono.


Di kesempatan ini Bupati Magetan juga menyampaikan bahwa salah satu penerimaan negara berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan di sektor kesehatan, sektor pertanian serta meningkatkan kemakmuran rakyat melalui peningkatan usaha UMKM.


"Contohnya pembangunan rumah sakit di Panekan dan Lembeyan, ini juga berasal dari pendapatan negara salah satunya dari cukai, jadi hasil cukai ini bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat," jelas Suprawoto.


Sementara perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam talk show menjelaskan mengenai apa itu rokok ilegal, apa manfaat cukai serta bagaimana cara mempersempit bahkan memberantas peredaran rokok ilegal.


Dijelaskan juga kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang dikenakan. Ciri-ciri dari rokok ilegal adalah cukup mengingat 2B2P yakni Bekas, Berbeda, Polos dan Palsu.


"Bekas yang dimaksud adalah pita cukai yang berasal dari bekas rokok di pungut ulang dan ditempel di rokok yang baru, Berbeda yakni pita cukai diperuntukkan bukan semestinya, misal pita cukai filter digunakan pada rokok kretek, Polos adalah rokok yang tidak ada pita cukainya atau biasa di masyarakat disebut dengan putihan, dan palsu artinya pita cukai yang dibuat sendiri oleh masyarakat," terangnya.


Sedang sanksi yang dikenakan menurut UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai yakni terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda berupa uang 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”, tegasnya.


Kabid Gakkda Pol PP dan Damkar Magetan, Gunendar yang berperan juga sebagai moderator mengajak secara persuasif kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. 


Ditambahkan oleh Gunendar mengenai lokasi sosialisasi yang bertempat di Embung Pendem ini adalah untuk mengenalkan salah satu objek wisata yang ada di Magetan, sehingga masyarakat luas bisa tahu ada objek wisata yang bisa untuk dinikmati. 


Di akhir acara Gunendar mengharapkan bagi masyarakat yang terlanjur merokok untuk bisa menjadi perokok yang berintegritas. (ik)

Post a Comment

0 Comments