Akankah Terjadi Lampung Jilid 2, Oknum Kepala Dinas Pariwisata Melaporkan Pelaku Wisata

 



Ponorogo, radarmerahputih.com - 21-06-2023, Event Grebek Suro Kabupaten Ponorogo semakin dekat tinggal hitungan hari. Sudah barang tentu banyak persiapan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, mulai dari promosi wisata ke luar daerah sampai dengan kesiapan sarana dan prasarana penunjang dan pendukung even tersebut. Namun kegiatan ini sedikit tercoreng dengan terlapornya salah satu biro wisata nasional yang berdomisili di Ponorogo. 

Kasus ini diduga berawal dari komentar di media sosial Facebook pada tanggal 28 April 2023 dimana nitizen yang berakun Rono Dipo menyatakan kekesalannya terhadap kinerja oknum petugas retribusi wisata Telaga Ngebel. Menurut pernyataan di akun tersebut, sudah sering kali masuk obyek wisata Ngebel tidak pernah diberi karcis/ tanda retribusi. Sehingga hal tersebut disinyalir masuk kantong pribadi.  Akhirnya, postingan akun tersebut banyak komentar dan tanggapan dari nitizen, baik tanggapan positif maupun negatif.

Seiring berjalannya waktu, dampak postingan tersebut berkembang menjadi topik bahasan pada grup Whatsapp Ponorogo Community Perjuangan yang beranggotakan para pejabat publik, tokoh masyarakat di Kabupaten Ponorogo, yang mana screenshot Facebook mulai dibahas dan dampaknya. Beragam tanggapan pun muncul dengan berbagai reaksi.

Namun, ada hal yang cukup disesalkan dari bahasan di Grup Whatsapp ini, dimana pemilik biro Wisata Bhimasakti Tour bernama Agus Supriono dilaporkan oleh Judha Slamet Sarwo Edi, M.Si yang kebetulan sebagai pejabat publik yaitu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurut keterangan terlapor, dia dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait Pencemaran Nama Baik. Adapun bunyi  yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selaku Terlapor, yang akrab dipanggil Bagus mengatakan bahwa dirinya ditanya kurang lebih 20 pertanyaan, yang diantaranya mengapa dia melontarkan ujaran yang sedikit kasar (pekok), ada tujuan dan kepentingan apa terhadap pelapor, dan  pertanyaan-pertanyaan seputar hal pencemaran nama baik.

Agus juga mengatakan bahwa dirinya tidak punya tendensi negatif terhadap pelapor, dia hanya merespon screenshot postingan facebook disebarkan di grup Whatsapp. Terkait perkataannya yang dijadikan bahan laporan polisi dengan nomor : LPM/112/V/2023/SPKT/POLRES PONOROGO.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa selaku biro wisata juga mempunyai andil yang besar membesarkan dan mengembangkan pasar wisata di Ponorogo. Terkait pelaporan tersebut, Agus mengatakan tidak tahu sampai dengan ada beberapa orang yang mendatangi rumahnya pada tanggal 19 Mei pukul sekitar 21.00 WIB dengan menyodorkan surat pernyataan bermaterai untuk meminta maaf atas perkataan di grup Whatsapp tersebut. 


Dalam waktu terpisah, Pelapor diwawancarai oleh tim media mengatakan bahwa dirinya merasa dihina dengan pernyataan terlapor tersebut. Sehingga dirinya merasa dirugikan atas ujaran tersebut. Apalagi ujaran tersebut dirasa kurang sesuai dengan adat ketimuran. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar