Antisipasi adanya gangguan layanan dengan piket

 


Radarmerahputih.com - Perumda Tirta Kanjuruhan berupaya untuk menjaga stabilitas layanan dan mengantisipasi adanya gangguan layanan  dengan melaksanakan piket layanan, mulai tanggal 28 - 30 Juni 2023.


Hal ini dilaksanakan sejak telah ditetapkannya tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama berdasarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 624 Tahun 2023

Nomor : 2 Tahun 2023

Nomor : 2 Tahun 2023

Tentang : 

Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor : 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Dengan jangkauan pelayanan yang cukup luas pada 26 unit pelayanan, Perumda Tirta Kanjuruhan telah menetapkan jadwal piket pada setiap unit pelayanan dan kantor pusat. Dengan pengaturan jam piket dalam 2 shift, yaitu jam 07.00 - 14.00, dan 14.00 - 21.00. Setiap shift terdapat petugas layanan pengaduan dan tenaga perbaikan untuk gangguan layanan serta didukung kesiapan armada tangki yang siap diluncurkan sesuai kondisi di area layanan.


Untuk pengaduan pelanggan dapat memanfaatkan seluruh media sosial Perumda Tirta Kanjuruhan dan nomor WA pengaduan di 081 136 60000.


Dengan kesiap siagaan dan integrasi informasi petugas piket layanan , diharapkan seluruh layanan penyediaan air ke pelanggan khususnya selama hari libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan dengan Stabil dan Optimal.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar