Pasuruan - radarmerahputih.com- Warga RW 7 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ingin tahu riwayat atau sejarah tanah yang dianggap sejak tahun 1980 berbentuk makam yang saat ini menjadi SHM yang berbentuk Sertifikat.
Hal ini dikatakan oleh salah satu warga pada saat menggelar perkumpulan disalah satu bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut ( lokasi di RW 7 Kelurahan Bugul Lor ) pada Senin (5 Juni 2023 ).
" Dari riwayat yang kami ketahui bahwasannya tanah ini sejak 1980 dalam bentuk Makam di jaman Belanda, pada saat menggelar audensi di Kecamatan yang lalu pihak Yayasan mengatakan bahwa tanah tersebut tiba - tiba muncul SHM atas nama Kyai Khumaidi yang saat ini dihibahkan kepada Yayasan ", jelas salah satu warga saat ditemui awak media di Lokasi.
" Pertama Disinilah kami penasaran, kok bisa tanah ini sudah SHM, sedangkan dulu ada salah satu pengusaha yang menempati sejak awal mencoba untuk memiliki tetapi tidak bisa. Kedua RW lama itu juga bisa memiliki SHM dan ketiga saat kami
warga RW 7 ini ke Kelurahan ingin menanyakan apa ada arsipnya, siapa menyetujui siapa yang neken sampai saat ini tidak ada arsipnya hingga sampai saat ini tidak ada arsip yang ditunjukkan kepada kami ".
" kenapa di tahun 2017 di Kelurahan tidak ada arsip, yang menurut kami pada tahun 2017 yang sudah di jaman modern yang seharusnya harus ada arsip dan pada waktu saat munculnya SHM. Sedangkan, saat kita melihat dan mendengarkan pihak BPN pada waktu di Kecamatan yang lalu bahwa pihak BPN mengatakan bahwa pihaknya itu petugas administrasi, apabila Kelurahan sudah oke kita tinggal mencatat ", tambah salah satu warga.
Hal yang sama dijelaskan langsung oleh salah satu ketua Rt 12, RW 07 Maliku yang saat itu berada di lokasi tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa pernah mendengar warga mengatakan kok bisa tiba tiba muncul SHM.
" Awal Mediasi itu saya masih belum tau karena saya masih belum jadi RT , untuk mediasi ke dua kebetulan saya sudah menjadi RT baru saya diundang. Memang pernah, warga itu mengatakan bahkan awal sejak awal sebelum mengatakan kepada saya, kok bisa tiba tiba muncul SHM dan didalam mediasi tersebut warga mengatakan bahwa jika memang ini sudah menjadi hak Yayasan, akan tetapi warga ingin tahu awal sejarahnya bagaimana mulai dari Nol sampai terbitnya sertifikat atas nama Yayasan.
" Dan kalau memang mau diambil alih asalkan jadi aset Pemerintah itu warga sangat Legowo dan kalau memang mau jadi diambil alih Yayasan juga Monggo tetapi ceritakan riwayatnya mulai mulai dari Nol, kalau pihak Yayasan membeberkan riwayatnya warga yang sebagai penghuni ditanah ini itu dengan legowo dan mereka siap akan menerima dan terkait ganti rugi yang menurutnya tidak menjadi kesepakatan warga dan sedangkan warga ini juga ada yang beli ", jelas Maliku selaku Ketua RT 12 RW 7.
Perlu diketahui bahwa dihari itu pula, Senin (5 Juni 2023) pihak Yayasan dan beberapa perwakilan warga yang saat itu ada di lokasi langsung melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Panggungrejo yang dihadiri langsung oleh Ketua RW 7 Abdul Syakur, Lurah Bugul Lor, Riela Machida Taurusia, SH dan Camat Panggungrejo Hermanto, SE.
Usai mediasi digelar, Ketua RW 7 Kelurahan Bugul Lor, Abdul Syukur mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak sepenuhnya dimiliki oleh Yayasan dengan bersertifikat, tetapi pada pemagaran pada tanah tersebut ditunda dulu Dan untuk masalah kompensasi nanti kalau sudah melakukan pembongkaran.
" karena keinginan warga masih ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk mencari nafkah dalam kesepakatan musyawarah di Kecamatan itu pada intinya tanah tersebut sudah menjadi milik Yayasan dan warga minta waktu agar bisa dimanfaatkan terlebih dahulu hingga akhir 2023 kalau memang tanah tersebut akan di bangun ", jelas Abdul Syakur saat ditemui di Kantor Kecamatan Panggungrejo.
Sementara itu, Camat Panggungrejo, Hermanto, SE mengatakan bahwa didalam diskusi atau musyawarah yang dilakukan oleh Yayasan dengan warga RT 12, RW 7, Kelurahan Bugul Lor tadi pada intinya tadi masyarakat sudah legowo, sudah bisa memahami apa yang dijelaskan oleh Pihak Yayasan dan sudah memberikan pertanyaan bahwasannya tanah tersebut milik Yayasan.
" Didalam musyawarah tadi sudah dijelaskan, Alhamdulillah perwakilan yang hadir bisa memahami dan pada intinya masyarakat sudah mau membongkar bangunannya mereka sendiri akan tetapi meraka minta waktu jeda sehingga masyarakat masih bisa mencari nafkah dan nanti kalau sudah mulai pembangunan. disitulah nantinya tersendiri akan dibersihkan dan besok hari Selasa (6 Juni 2023) masyarakat yang berkepentingan di undang ke Kantor Kelurahan untuk dimintai tanda tangan terkait kesepakatan pada musyawarah ini. Untuk terkait kompensasi dalam musyawarah tadi sudah dijelaskan bangunan kecil dikasih 750 ribu dan yang besar 1,500 juta ", jelas Hermanto. (Syah)
0 Komentar