Gelar Sosialisasi di Taman Wisata Genilangit, Sapol PP dan Damkar Magetan Sasar Wisatawan.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Pemerintah Kabupaten Magetan, terus gencar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.


Hal tersebut selain dengan cara melakukan razia di warung-warung atau toko kelontong, melalui Satpol PP dan Damkar Magetan, Pemkab Magetan juga menggelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di setiap Kecamatan.


Seperti salah satunya, sosialisasi pencegahan rokok ilegal yang dilaksanakan di Taman wisatia Genilangit, Kecamatan Poncol, Kamis (1/06/2023).


Sosialisasi yang dihadiri oleh Bupati Magetan, Suprawoto, anggota DPRD Magetan, jajaran Forkopimca Poncol menggandeng narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.


Dalam sambutannya, Bupati Magetan mengajak seluruh masyarakat khususnya warga Kecamatan Poncol untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal yang ada disekitar kita.


"Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal di Magetan ini. Karena, dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), bisa dipergunakan untuk pembangunan, kesehatan, pendidikan dan sosial. Seperti contoh, puskesmas dan puskesmas lembeyan itu kita rehab menggunakan anggaran dari DBHCHT ini," kata Bupati Magetan.


Sementara itu, Ikhsan Riyanto, Perwakilan kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan apa saja yang menjadi perbedaan antara rokok ilegal dan yang legal agar masyarakat bisa membedakan nantinya.


"Sebenarnya untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B. 2P2B itu Polos, itu tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir ada Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah," jelasnya.


Dikesempatan yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Penegakkan Peraturan Daerah, Gunendar menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara rokok ilegal dan legal sehingga dimana nantinya masyarakat bisa membantu memberantas peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Magetan.


"Tadi sudah disampaikan oleh narasumber kita tentang ciri-ciri rokok ilegal berikut dengan sanksinya. Diharapkan, masyarakat bisa ikut berperan aktif dan nantinya bisa melaporkan kepada kami juga menemukan ada peredaran rokok ilegal disekitarnya, pungkasnya.(ik)

Post a Comment

0 Comments