Berdalih Bisa Memberikan Pekerjaan, Seorang Penipu Berhasil Diringkus Polisi.

 



Magetan, radarmerahputih.com - Seorang warga Kecamatan Ngariboyo berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan atas kasus penipuan.


Berdalih bisa memberikan pekerjaan sebagai Staf Bawaslu Kabupaten Magetan, tersangka berhasil  mengelabuhi korban yang pada saat itu membutuhkan pekerjaan. Karena sampai waktu yang dijanjikan tidak kunjung mendapatkan kepastian, akhirnya korban melaporkan pelaku.


Hal itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto pada Press Release, Kamis (27/07/23).


Rudy Hidajanto menjelaskan, tersangka berinisial APK alias Kusil (28) merupakan Mantan Staf Panwascam Panekan. Menurutnya, tersangka APK menggunakan rayuan-rayuan untuk memikat korban dengan dalih bisa memperkerjakan korban.


“Motifnya, tersangka APK ini mengatakan kepada korban bahwa bisa memperkerjakan di Bawaslu Magetan sebagai Staf Administrasi dengan membayar 5 juta rupiah,” ungkap Rudi.


Lebih lanjut dikatakan Rudy, "tersangka APK ini menawarkan kepada korban sekitar bulan Januari 2023, dan dijanjikan akan segera bekerja pada bulan Februari 2023, namun faktanya, Kantor Bawaslu Magetan tidak membuka lowongan pada bulan tersebut".


Akibat penipuan yang dilakukan, pelaku akan  dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 6 (enam) lembar screenshot percakapan tersangka APK yang berisi memberitahukan lowongan pekerjaan, 1 buah sandisk 8 GB di dalam nya berisi file permohonan lamaran pekerjaan dengan lampiran 1 (satu) berkas berisi Curicculum Vitae (CV), Foto terbaru, Ijasah terakhir, KTP, dan juga sejumlah Uang Tunai. (ik)

Post a Comment

0 Comments