Madiun,radarmerahputih.com- Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan(DKPP) Kabupaten Madiun melalui Bidang Peternakan Mengelar Kegiatan penyuluhan pertanian Sub Aktifitas perijinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Acara digelar gedung aula DKPP jalan alun-alun utara no Madiun Selasa (18/07/2023).
Acara di buka oleh Kepala Bidang Peternakan Kabupaten Madiun Drh.V. Bagus Sri Yulianta menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian diatur bahwa setiap usaha harus mendaftarkan melalui OSS ( Online Single Submission) merupakan Perizinan Berusaha yang ditertibkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga ,Gubernur, Bupati / Walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk wilayah Kabupaten akan diterbitkan oleh Bupati.
Adapun sebagai narasumber pihak DKPP menghadirkan PT. Semesta Mitra Sejahtera yang merupakan Group PT. Charoen Pokphan Indonesia dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
Windayani dari DMPPTSP memaparkan tata cara pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB). Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sementara Suko Basuki dari PT. SMS menjelaskan persyaratan untuk bisa bermitra dengan PT. SMS yaitu ;
Mempunyai lahan yang memenuhi syarat untuk membangun kandang clouse dengan kapasitas 10.000 ekor dengan lokasi yang harus tersedia jalan,sumber air dan sumber listrik yang memadai,
Mempunyai biaya operasional pemeliharaan, Mempunyai jaminan sertifikat dan uang, Menandantangani perjanjian kerjasama diatas materai dan Lokasi kandang harus ada ijinnya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Drh. Hasbullah Ghofur, Msi. yang merupakan seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (PPHNA) menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini ialah setiap pelaku usaha peternakan yang terdaftar dalam Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) khususnya kelompok ternak ayam untuk mengurus ijin usaha, memberi peluang kerjasama, dan membantu kelompok ternak skala kecil untuk pemotongan serta kestabilan harga penjualan hasil peternakan.
Dengan demikian diharapkan setiap pelaku usaha peternakan memiliki ijin usaha dan terakomodir hasil panen sehingga menciptakan kestabilan harga " pungkasnya .(jnd)
0 Komentar