Ngawi, radarmerahputih.com – Terus gencar menekan laju peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP dan Damkar hari ini gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal dan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai, Minggu (09/07/2023).
Bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke 665, kegiatan dikemas dalam bentuk Gowes Ngawi Bersepeda bersama Mas Ony dan Mas Antok. Selain itu digelar pula Pasar Jadul yang menyajikan berbagai kuliner tempo dulu.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam bentuk Talkshow menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun serta perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Ngawi, menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai.
Lebih lanjut perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Ngawi Andiarta menuturkan bahwa sosialisasi yang digelar di Taman Wisata Tawun, Desa Tawun Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi kali ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dikenakan bagi produsen dan pengedar rokok ilegal. Selain itu juga mengenalkan Taman Wisata Tawun agar lebih dikenal masyarakat luas sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Ngawi.
“Untuk itulah mengapa sosialisasi ini digelar, bukan untuk mengajak masyarakat merokok namun bagi perokok hendaklah membeli rokok yang legal, karena dengan membeli rokok legal akan membantu penerimaan negara melalui pajak cukai,” terangnya.
Sementara itu, salah satu narasumber Fungsional Ahli Pertama, Cahyo Wibowo, dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan mengenai perbedaan rokok legal dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Sebenarnya untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda). Polos, artinya tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.
Setelahnya diharapkan masyarakat mampu membedakan rokok legal dan ilegal serta bijak dalam membeli rokok bagi perokok aktif sehingga akan memberikan dampak yang baik bagi penerimaan kas negara melalui pajak.
" Hasil dari pajak pendapatan hasil cukai ini juga dimanfaatkan secara langsung untuk kesejahteraan masyarakat yakni melalui pembangunan puskesmas dan rumah sakit melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terangnya.
“Fasilitas kesehatan ini kan juga bermanfaat bagi masyarakat, jadi saya harapkan masyarakat lebih bijak untuk membeli rokok legal,” tegasnya.
Selain itu disebutkan pula sanksi dari pelanggaran rokok ilegal diatur dalam UU pasal 54 dan 55 huruf a,b,c dimana sanksi pidananya adalah minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta adanya denda yang ditetapkan berdasarkan UU.(ard)
0 Komentar