Tipis Tipis ...! Pemkab Nganjuk dan Sat Pol PP Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Insan Pers Nganjuk

 



Nganjuk , radarmerahputih.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk bekerjasama dengan Sat Pol PP juga Direktorat Jendral Bea  Cukai  karesidenan Kediri menyelenggarakan kegiatan Talk Show Gempur Rokok Ilegal bersama insan pers Nganjuk di ruang rapat Anjuk Ladang  , Selasa ( 25/07/2023).



Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Anjuk Ladang , dengan narasumber  Sunaryo  SST,.MM  dari bea cukai Kediri , Devi putri dari Indosiar , juga bupati Nganjuk dr. H. Marhaen Djumadi,SH,.MH,.MM.MBA.


Dilokasi , sebagi lading sektor dalam kegiatan ini dari Sat Pol PP Nganjuk, peserta sosialisasi tersebut ,semua insan pers yang ada di Kabupaten Nganjuk ( IJTI, PWI , MIO , juga LSM dll ) .



Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023


Dalam kesempatan tersebut  Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono menyampaikan  ," peran Satlinmas kepada masyarakat khususnya dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk , tidak hanya sebatas sebagai pelindung masyarakat saja, tetapi juga berperan dalam memberikan informasi jika ada dugaan peredaran rokok ilegal," ujar Suharono kepada media ini .



Lebih lanjut, untuk materi terkait ketentuan di bidang cukai disampaikan oleh seksi penyuluhan dan penyampaian informasi yang dari pantauan awak media, pejabat dari bea dan cukai mengawali dengan pengenalan institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengertian Cukai, Pemahaman terkait Rokok Ilegal sampai dengan dampak peredaran BKC Ilegal. 


Ada beberapa hal yang sempat disinggung, seperti "cukai adalah pungutan negara untuk barang tertentu, terutama untuk barang yang konsumsi nya perlu dikendalikan dan peredaran nya perlu diawasi. Jadi istilahnya, cukai ini dari rakyat untuk rakyat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diantaranya untuk dukungan kesehatan tentunya.



“Untuk itulah mengapa sosialisasi ini digelar, bukan untuk mengajak masyarakat merokok namun bagi perokok hendaklah membeli rokok yang legal, karena dengan membeli rokok legal akan membantu penerimaan negara melalui pajak cukai,” terangnya.



Sementara itu,  narasumber Fungsional Ahli Pertama Sunaryo  S S.T,.M.M dari Kantor Bea Cukai Karesidenan menjelaskan mengenai perbedaan rokok legal dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.



Pada kesempatan tersebut Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi / Kang Marhaen dalam sambutanya mengatakan “Sebenarnya untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal itu tidaklah sulit, cukup dengan slogan 2P2B (Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda). Polos, artinya tidak ada pita cukainya. Palsu, ada pita cukainya tapi tidak ada hologramnya. Bekas, itu pita cukainya bekas dan dipergunakan lagi. Yang terakhir adalah Berbeda, ada pita cukai nya tapi bukan peruntukannya seperti contoh rokoknya filter tapi pita cukai untuk rokok kretek karena lebih murah,” jelasnya.


Saya mewakili  masyarakat Nganjuk juga sebagai bupati Nganjuk berharap kepada insan pers yang ada di kabupaten Nganjuk ini ikut andil dalam mengatasi tentang rokok ilegal ini , baik sebagai kontrol sosial ataupun sebagai informan , apabila menjumpai peredaran rokok ilegal atau rokok polos tanpa cukai ,setidaknya segera memberitahukan kepada dinas terkait seperti Sat Pol PP atau Kantor  Bea Cukai Kediri .



Diharapkan masyarakat mampu membedakan rokok legal dan ilegal serta bijak dalam membeli rokok bagi perokok aktif sehingga akan memberikan dampak yang baik bagi penerimaan kas negara melalui pajak.



" Hasil dari pajak pendapatan hasil cukai ini juga dimanfaatkan secara langsung untuk kesejahteraan masyarakat yakni melalui pembangunan puskesmas dan rumah sakit melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya .



“Fasilitas kesehatan ini kan juga bermanfaat bagi masyarakat, jadi saya harapkan masyarakat lebih bijak untuk membeli rokok legal,” tegasnya.


Selain itu disebutkan pula sanksi dari pelanggaran rokok ilegal diatur dalam UU pasal 54 dan 55 huruf a,b,c dimana sanksi pidananya adalah minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara serta adanya denda yang ditetapkan berdasarkan UU.

( Sw ) .

Post a Comment

0 Comments