Kesenian Reog Meriahkan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal Kabupaten Magetan.

 

( Talk show sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Magetan.) 



Magetan, radarmerahputih.com - Tarian Reog berhasil memeriahkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang terus gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Satpol PP Magetan.


Bertempat di Lapangan Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Magetan, acara dibuka dengan penampilan Tari Jathilan yang berhasil menarik perhatian masyarakat yang datang.


Hadir dalam acara Bupati Magetan, Suprawoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, OPD terkait, perwakilan dari kantor bea dan cukai Madiun, Forkopimca Karangrejo dan masyarakat sekitar yang turut menikmati sajian Reog dan tari jathilan.


Suprawoto dalam sambutannya mengatakan bahwa cukai rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara yang pemanfaatannya akan kembali dinikmati masyarakat.


"Untuk tahun ini penerimaan cukai rokok Kabupaten Magetan mencapai sekitar 31 miliar, dan inipun dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, salah satunya yakni pembangunan Puskesmas yang ada di Lembeyan dan Panekan serta Rumah Sakit," paparnya.


"Saya berharap agar masyarakat khususnya perokok aktif lebih bijak dalam membeli rokok, dengan membeli rokok yang legal," pungkasnya 


Sementara perwakilan dari kantor bea dan cukai Madiun,Ibnu Sigit Jatmiko, menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan.


"Untuk mengingat ciri-ciri rokok ilegal cukup mengingat 2P2B, yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda," jelas Ibnu.


Ditambahkan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Penegakkan Peraturan Daerah, Gunendar, bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan tanggung jawab bersama masyarakat guna menciptakan suatu negara yang kondusif dengan tidak adanya kebocoran penerimaan negara melalui cukai.


"Untuk itu kami berharap peran aktif masyarakat, khususnya Kecamatan Karangrejo untuk melaporkan jika ada atau menemui penjualan rokok ilegal agar segera melaporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti bersama aparat penegak hukum dan kantor bea cukai Madiun," tutup Gunendar. (ik)

Post a Comment

0 Comments