Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Jaringan Pengedar Sabu yang Beroperasi di Wilayah Kertosono

 



Nganjuk – Senin (7/8/2023). Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap 2 orang pria inisial CS (44) dan AP (41) asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.



IPTU Heru mengungkapkan,CS (44) dan AP (41) ditangkap bersama barang buktinya berupa 7,71 yang diduga sabu di  dipinggir jalan samping rumah masuk dalam wilayah Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Sabtu(5/6/2023)



“kedua orang pengedar yang kami tangkap tersebut merupakan satu jaringan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan sekitarnya, mereka mendapat barang dari wilayah Tulungagung,” kata IPTU Heru. 



IPTU Heru menambahkan, ia bersama timnya masih menggali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas, tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UURI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.



“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003,” pungkas IPTU Heru. (Humas / rdks) .

Post a Comment

0 Comments