Terdorong Nafsu Birahi, Seorang Ayah di Magetan Tega Setubuhi Anak Kandungnya

 


Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menunjukkan barang bukti di konferensi pers.) 


Magetan, radarmerahputih.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil amankan seorang pria paruh baya WDH (inisial) atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


Nasib malang dialami oleh seorang anak yang masih berusia dini, sebut saja Mawar (13). Kegadisannya direnggut oleh ayah kandung sendiri yang seharusnya memberi perlindungan dan perhatian.


Rudapaksa yang dialami Mawar ini terungkap ketika dirinya menceritakan kepada Pelapor perihal yang dialaminya, di mana pada Bulan Februari 2023 sekira pukul 00.30 Wib dan pada tanggal 22 Juli 2023, ayah kandungnya WDH (41) telah melakukan perbuatan yang merusak masa depannya.


Didorong rasa kasihan, akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Di hadapan polisi pelapor menceritakan perihal perbuatan bejat WDH terhadap Mawar (inisial) anak kandungnya sendiri.


Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Magetan, menjelaskan bahwa pemerkosaan yang dilakukan WDH ini didorong oleh nafsu syahwatnya.


"Di hapadan penyidik, WDH, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, tindakannya ini didasari karena nafsunya. Mawar, anak kandungnya ini kebetulan tidur sekamar dengan pelaku, karena terangsang akhirnya pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan dalil mengancam akan menjual hp korban untuk dibelikan kambing jika tidak mau melayani nafsu bejatnya," jelas Rudy Hidajanto.


"Pelaku menggerayangi tubuh korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim selayaknya suami istri," imbuhnya.


Atas laporan tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2)  dan 81 ayat (1 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun), dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta pidana tersebut dilakukan oleh orang tua maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. (ik)

Post a Comment

0 Comments