Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Ini Kata Joko Suyono Fraksi PDIP DPRD Magetan.

 

( Joko Suyono, DPRD Magetan dari fraksi PDIP dalam sosialisasi peraturan daerah.) 


MAGETAN, radarmerahputih.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Joko Suyono, gelar acara sosialisasi perda tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, Rabu (20/09/2023).


Bertempat di dua lokasi, yakni di Aula Desa Ngelang dan Desa Mrahu, Kecamatan Kartoharjo. Dalam sambutannya Joko Suyono mengucap terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh pemuda yang hadir dalam acara tersebut.


Dalam sosialisasi kali ini Joko Suyono mengatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat akan memperoleh bantuan hukum tanpa memandang status sosial. Sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan yang merata.


"Pemerintah Daerah akan menjamin akses bagi masyarakat dalam memenuhi haknya atas bantuan hukum yang diperlukan, jadi masyarakat miskin bisa menerima bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan," terangnya.


Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin akan dilaksanakan secara merata di daerah sebagai bentuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga masyarakat sesuai prinsip persamaan dalam berkedudukan di mata hukum serta menjamin kepastian  penyelenggara bantuan hukum.


Sedangkan bantuan hukum yang diberikan meliputi,masalah hukum perdata,hukum pidana serta masalah hukum tata usaha.bantuan hukum ini diberikan untuk membantu masyarakat miskin dalam penyelesaian permasalahan hukum yang di hadapi.


” Semoga kita mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggung jawabkan adil serta berkedudukan sama dimuka hukum,” Pungkas Joko Suyono.(ik)

Post a Comment

0 Comments