DPRD Tangamus Gelar Rapat Paripurna dan Pendatanganan MoU Bersama Antara Pimpinan DPRD



Tanggamus radarmerahputih.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran (TA) 2024, KUA – PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus


Hal itu terungkap dalam rapat paripurna, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pimpinan DPRD dan Tanggamus terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo Nomor 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (1/9/2023)


Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekdakab Tanggamus, Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.


Menyampaikan sambutan, Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2024.


Lebih lanjut Bupati menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.


“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar bupati.


Diakhir rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024 antara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung Heri Agus Setiawan beserta Forkopimda kabupaten tanggamus.


Lanjut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dalam penyampaian KUA- PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan

dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.


Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.


Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.


Masih kata Bupati, rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan Pengelolaan Keuangan Daerah. Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.


Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.


Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, menjadi landasan dalam penyusunan . 

( Husni Munir ) .

Post a Comment

0 Comments