Ayo Masyarakat Madiun...! Wajib Pajak, Segera Lunasi PBB-P2 Tahun Ini


Madiun,radarmerahputih.com-- Sebagaimana diketahui bersama manfaat pajak termasuk PBB-P2( Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) sangatlah penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, oleh karena itu segera lunasi PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2023 pada tanggal 30 November 2023.



Untuk itu, Sekertaris Bapenda Kabupaten Madiun Ari Nursurahmad mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya, guna menghindari denda 2% persen setiap bulannya sesuai dengan Perda Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2010 tentang pajak daerah.


Perlu diketahui masyarakat bahwa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 sudah mulai di distribusikan kepada wajib pajak melalui aparat pemungut PBB tingkat Desa/Kelurahan sejak buli Juli kemarin tapi sampai dengan bulan Oktober ini baku SPPT PBB-P2 tahun pajak 2023 sebesar Rp.27,4 Milyar baru terbayar Rp.11,5 Milyar atau 42,07% .Sedangkan WP(wajib pajak) yang sudah melunasi PBB'nya sejumlah 212.910 Wajib Pajak dari total jumlah 421.987 WP . Ini artinya baru 50,45% Wajib Pajak di Kabupaten Madiun yang sudah melunasi PBB'nya sampai bulan Oktober ini " jelas Sekertaris Bapenda melalui sambungan via whatsapp pada Jumat (20/10/2023).


Sebagai OPD pengelola pajak daerah khususnya PBB-P2 , Bapenda Kabupaten Madiun memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 dengan sistem elektronik yaitu bisa melalui Bank Jatim ,baik melalui Teller, mesin ATM maupun mobile Banking Bank Jatim. Selain itu masyarakat pedesaan juga bisa membayar melalui Bumdes desa setempat yang sudah bekerjasama dengan pihak Bank Jatim, lewat Indomart, Alfamart, Tokopedia dan Kantor Pos pun sekarang juga bisa. Dengan sistem pembayaran melalui online lebih memudahkan masyarakat tanpa perlu mengantri karena bisa dilakukan di manapun " terangnya.

 

Ari berharap, "masyarakat Kabupaten Madiun menjadi warga yang sadar akan hak dan kewajibannya ,dimana membayar pajak bukan lagi hal yang memberatkan ,melainkan sebagai satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak demi kelanjutan pembangunan Kabupaten Madiun yang kita cinta ini " harapnya.(jnd)

Post a Comment

0 Comments