Magetan, radarmerahputih.com - Setubuhi anak tiri, seorang pria paruh baya, WW (35), warga Kecamatan Maospati harus rela mendekam di penjara karena kelakuan bejatnya.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers Polres Magetan pada Selasa (31/10/2023), di halaman Mapolres Magetan.
Kejadian terungkap setelah adanya laporan oleh seorang guru di Polres Magetan. Dijelaskan oleh Kasatreskrim, AKP Angga Perdana Brahmada, awalnya korban yang masih di bawah umur ini sebut Bunga, dipanggil untuk melakukan bimbingan konseling di sekolah karena selama seminggu tidak masuk sekolah dan sering terlambat ketika bersekolah.
"Dari bimbingan konseling yang dilakukan didapat keterangan dari korban bahwa dirinya harus mengurus adiknya sebelum berangkat sekolah sehingga sering terlambat," jelasnya.
"Selain itu ketika lebih dalam dilakukan penggalian ternyata korban juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapak tirinya," lebih lanjut AKP Angga Perdana Brahmada menuturkan.
Setelah dilakukan konseling akhirnya korban diantar oleh gurunya untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan ternyata didapat bahwa korban telah hamil usia 16 minggu. Akhirnya guru tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak dan mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukan sejak bulan Februari 2033, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah dengan sepertiga hukuman karena masih dalam satu kartu keluarga. (ik)
0 Komentar