Gegara Tidak Mendapat Kiriman Uang Dari Istrinya Kerja Di Luar Negeri , Ayah Kandung Tega Aniaya Anaknya


Magetan, radarmerahputih.com - Seorang anak di bawah umur, MDS (9) harus mengalami luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ayah  kandungnya sendiri.


DS (35) warga Kecamatan Barat, Magetan, tega menganiaya anak kandungnya hanya karena disulut kemarahan akibat tidak mendapatkan uang dari istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.


Akibat dari penganiayaan tersebut korban MDS harus menjalani operasi karena mengalami pendarahan di rongga perut dan saat ini dalam pengawasan oleh dokter di ICU RSUD Sayidiman Magetan. 


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan,  didampingi Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto, Kasi Humas, AKP Kuncahyo, serta Furiana Kartini dari Dinas PPPKB PP dan PA, dalam konferensi pers, Selasa  (03/10/2023).


Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa ungkap kasus pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga, didapat berdasarkan adanya laporan seorang anak yang dirawat di RSUD SAYIDIMAN akibat pemukulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya, DS (35).


"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami dari Polres Magetan mendatangi korban ke Rumah Sakit dan dari hasil keterangan saksi-saksi yang didapat akhirnya pada Sabtu 30 September 2023 kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sendiri," jelasnya.


"Kejadian bermula ketika tersangka menyuruh korban menelepon ibunya yang bekerja sebagai TKW untuk meminta uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan ibu korban tidak bisa memberikan karena belum mendapatkan gaji. Karena kesal tidak mendapatkan uang, akhirnya tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali di bagian perut korban," tutur AKBP Muhammad Ridwan.


Kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka tersebut disaksikan oleh nenek korban, S (60). Karena mengeluh sakit di bagian perut akhirnya nenek korban membawanya ke Puskesmas terdekat, dan oleh Puskesmas dirujuk ke RSUD Sayidiman Magetan karena korban mengalami luka parah yang harus menjalani operasi akibat pendarahan dalam perut.


Menurut keterangan dokter, korban mengalami pendarahan pada rongga perut akibat trauma benda tumpul dan saat ini masih dalam proses observasi.


"Korban mengalami peningkatan kesehatan yang sangat baik, meski belum dikatakan lewat dari masa kritis, namun dari hasil laboratorium dan perkembangan fungsi organ vital meningkat signifikan," jelas dokter Dinne Fitriya, SP. PK


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka DS dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Ancaman hukumannya, pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta dan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Ditambah pidana sepertiga dari hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.(ik)

Post a Comment

0 Comments