Pendemo Salah Alamat ,Kasi Pelayan Bukan Modin

 


Magetan,radarnp.com--Sebagian Masyarakat Desa Pojok yang tidak puas dengan kinerja kasi pelayanan desa Pojok, Kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan, ramai-ramai mendatangi Balai Desanya, Jumat (6/10). Mereka datang untuk menagih janji, sejumlah tuntutan kepada Kasi Pelayanan Desa Pojok yang sudah diberi waktu 1 bulan yang wajib ditunaikan. 


Tuntutan nya antara lain, bahwa Kasi Pelayanan, Bobby Amanda Arief mundur dari kasi pelayanan apabila tidak bisa melaksanan tuntutan  warga pendemo, antara lain salah satu tuntutannya adalah tugas mengurus jenasah apabila ada  warga yang meninggal dunia, dan memimpin kegiatan keagamaan dan lain-lain. 


Kades Pojok Dedi  mengatakan, sebenarnya pemerintah Desa, BPD dan pihak pendemo yang saksikan Aparat hukum pada kamis kemarin (5/10/2023) sebenarnya sudah diadakan mediasi,  "Saya sudah melakukan mediasi untuk menemukan titik temu dari masalah tersebut. Salah satunya dengan pengangkatan pembantu atau pendamping dari Kasi Pelayanan." Kemarin dilakukan mediasi diluar Desa Pojok,  bahwa pemdes akan  mengangkat  pendamping Kasi Pelayanan, dan akan diberikan hak dua kotak sawah bengkok dari kades,  akan tetapi masih ditolak,  juga perlu di ketahui Kasi Pelayanan  sebelum Boby juga tidak ada tugas melaksanakan kegiatan yang yang menjadi tuntutan pendemo saat ini, " jelas Dedi.


Kuasa hukum Kasi Pelayanan Herly Sutarso, mengatakan bahwa tuntutan sebagian warga pendemo yang ditujukan ke klien kami adalah salah, sebab semua yang dituntut kan bukan merupakan tupoksi dari  Kasi Pelayanan.


Menurut Mas Herly Sutarso, SE , SH   yang  akrab di panggil Hengky, "Untuk Tupoksi Kasi Pelayanan  klien kami berpegang teguh pada peraturan Menteri Dalam Negeri  / PERMENDAGRI NO 84 tahun 2015  dan PERMENDAGRI NO 20 tahun 2018, yang jelas jelas tidak disebutkan kasi pelayanan bertugas  untuk menjadi  Modin.

Apalagi mengurisi kematian, termasuk mengkafani dan sebagai macamnya itu bukan tupoksinya, " ungkapnya, Jumat (6/10/2023). 


Dalam hal pengangkatan Boby sebagai Kasi Pelayanan Desa Pojok tersebut sudah sah secara hukum dan perundang undangan, dan klien kami semasa mengikuti seleksi penerimaan sesuai prosedur, dan sudah lulus ujian test dan berhasil menyisihkan peserta lain.  

Seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh Panitia yang sah, panitia penerimaan yang notabene  di bentuk dari Pemdes bersama  BPD. 


Kalau ada penyimpangan dalam seleksi penerimaan seharusnya ditujukan ke Panitia Seleksi bukan ke klien kami, kita berharap untuk mencari titik temu yang baik sehingga roda pemerintahan desa pojok bisa normal lagi, kalau ke depannya masih belum juga bisa ditemukan jalan keluar, kita mohon bagi masyarakat pendemo bisa mengambil jalur hukum yang tersedia,  pungkas Hengky.

( jnd) 

Post a Comment

0 Comments