Mengaku Suka Sama Suka, Oknum Guru Di Magetan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Muridnya.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Seorang oknum guru MH (32), diamankan Satreskrim Polres Magetan lantaran diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, Melati (14), yang notabene mantan anak didiknya di Sekolah Dasar dan kini bersekolah di salah satu SMP di  Kabupaten Magetan.


Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim, AKP Angga Perdana Brahmada, menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini bermula dari laporan orang tua korban atas kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Magetan.


Awalnya orang tua korban dipanggil ke sekolah oleh Kepala Sekolah tempat korban menimba ilmu, menurut penjelasan pihak sekolah anak kandungnya pernah bermain ke hotel dan melakukan persetubuhan dengan terlapor.


"Pada hari Jum’at 3 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor dipanggil oleh Kepala Sekolah korban dan diberitahu bahwa anak kandung Pelapor pernah bermain di Hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor," jelas AKP Angga Perdana pada konferensi pers di Lobi Mapolres Magetan, Jum'at (10/11/2023).


Setelah menanyakan kebenaran kepada anaknya dan mendapatkan jawaban, akhirnya pada Selasa 7 November 2023 pukul 14.30 Wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.


Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, oknum guru tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Wonogiri, Jawa Tengah. Adapun modusnya yakni merayu dan mendekati korban sejak masih kelas 6 sekolah dasar dan sering memberikan hadiah.


"Kejadian pertama dilakukan di kamar mandi tempat pelaku mengajar dan terakhir melakukan persetubuhan di sebuah hotel kawasan Magetan," tuturnya.


Sedangkan kepada awak media, pelaku mengatakan bahwa sudah melakukannya sebanyak lima kali sejak awal bulan di tahun 2023, atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah mempunyai istri tetapi belum mempunyai anak.


Untuk melancarkan perbuatannya, pelaku memberikan korban dengan hadiah boneka, skincare dan sering mengajak korban jalan dengan menggunakan sebuah mobil jazz.


Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut.


Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 dari vonis hukuman karena pelaku seorang guru. (ik)

Post a Comment

0 Comments