Respon Cepat Aduan Masyarakat, DPRD Magetan Sidak SMA 1 Barat.

 



Magetan, - Adanya aduan masyarakat kepada DPRD Magetan, yang menyatakan keberatan atas adanya dugaan pungutan atas nama Komite Sekolah, direspon cepat dengan melakukan sidak ke Sekolah Menengah Atas yang bersangkutan.


Salah satu wali murid dari SMA 1 Barat, menyatakan keberatan atas adanya pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan yang dituangkan dalam Berita Acara, di mana nilai dari kesepakatan adalah Rp. 1.000.000,- untuk kelas 10, Rp. 400.000,- kelas 11 dan Rp. 300.000,- untuk kelas 12.


Menanggapi aduan tersebut, Koordinator Komisi A Sekaligus Wakil ketua DPRD Magetan Suwarno bersama Joko Suyono turun lapangan melakukan sidak.


"Adapun alasan kami sidak ke lapangan, untuk melakukan koordinasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan guna mengklarifikasi aduan warga tersebut," ujar Suwarno.


Menurut Suwarno, sekolah harus membedakan definisi dari pungutan dan sumbangan. Karena banyak yang belum paham perbedaan dari hal tersebut.


"Pungutan bersifat wajib dan mengikat, jumlah atau nominal dan jangka waktu pemungutannya ditentukan sedang sumbangan sifatnya tidak mengikat, sukarela tanpa ada penetapan nominal dan jangka waktu," terang Suwarno kepada Kepala Sekolah dan perwakilan dari Humas.


Sementara itu, Joko Suyono, salah satu anggota DPRD yang berdomisili di wilayah tersebut mengatakan bahwa dirinya terpanggil dan berkewajiban untuk meluruskan atau meminta klarifikasi ke sekolah tersebut karena menyangkut kepentingan warganya.


"Dari aduan dikatakan bahwa ada rumor bagi yang tidak membayar pungutan dalam bentuk sumbangan tersebut maka siswa akan dibedakan ruangan saat ujian, hal inilah yang sangat memicu naluri saya untuk segera melakukan klarifikasi," katanya.


"Ketika sumbangan itu ditetapkan nominal dan jangka waktu, maka itu akan masuk ke dalam kategori pungutan dan tentunya melanggar Permendagri No 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023 mengenai Komite Sekolah," imbuh Joko.


Mengenai hal tersebut Kepala Sekolah SMA 1 Barat membenarkan adanya kesepakatan antara wali murid dan Komite Sekolah. 


"Ya sekolah mempunyai rencana program kerja yang kemudian disampaikan kepada Komite dan memang benar adanya "sumbangan" tersebut,  yang dipergunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran, dan memang terbukti dengan adanya PMP sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 ini mampu mendongkrak prestasi siswa," jelas Kepala Sekolah.


Dan ketika ditanya para media yang datang mengenai tindakan apa yang selanjutnya akan sekolah lakukan setelah diadakan sidak, Sudjianto mengatakan bahwa kewenangan tersebut kembali kepada Komite Sekolah.


Di akhir keterangannya, Sudjianto berharap adanya pemberitaan yang seimbang dari permasalahan ini. (ik)

Post a Comment

0 Comments