( Haris / kepala Disperindag kab Nganjuk )
Nganjuk ,radarmerahputih.com - Pemilik gudang wajib memiliki ijin TDG , apabila tidak memiliki atau belum memiliki ijin tersebut maka sanksinya gudang harus ditutup dan tidak boleh difungsikan .
Di kabupaten Nganjuk ratusan gudang dengan fungsi yang berbeda , namun ada yang belum memiliki ijin tersebut .
Menurut Haris Djatmiko kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk ( Disperindag ),saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan ," pemilik gudang harus memiliki ijin kepemilikan atau Tanda Daftar Gudang ( TDG) yang intinya pemilik gudang wajib mendaftar untuk TDG sesuai fungsi dari pada gudang itu sendiri ," jelasnya .
Berbicara mengenai TDG tersebut sesuai peraturan pemerintah No: 33/2019 tentang sanksi pengenaan administratif pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang .
Oleh karena itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Nganjuk menghimbau kepada semua pemilik gudang agar segera mendaftar TDG ,karena apabila tidak segera mendaftar TDG maka sanksinya gudang harus di tutup , apalagi pendataran mekanismenya ,prosedurnya harus OSS ( Online Single Mision) .
( Adv/ sw)
0 Komentar