KETUA APDESI TANGGAMUS DAN KETUA APDESI KECAMATAN PUGUNG ANGKAT BICARA.


TANGGAMUS radarmerahputih.com Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza.YB, dan Ketua Apdesi Kecamatan Pugung Hi.Yuhendri gelar konferensi Pers tentang Maraknya pemberitaan di media online mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Gading Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. yang berjudul ( Terindikasi Mark Up DD Tahun 2018-2023, Akan Laporkan Kakon Gading Ke APH Inspektorat Dan Kejari )saptu 6 Januari 2024 dibalai pekon setempat. 


Mirza menjelaskan, ada delapan item persoalan, hingga membuat Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus dan ketua Apdesi kecamatan pugung angkat bicara menyikapi persoalan pemberitaan tersebut. 


“saya berharap kepada masyarakat Pekon Gading khususnya agar benar-benar menjalankan dan mengawasi setiap kegiatan dan pembangunan yang ada di Pekon Gading sesuai dengan amanat Undang–Undang  Nomor.06 Tahun 2014,” Ucap Mirza. 


Sesuai aturan dan amanah undang undang No.06 Tahun 2014, tentang Masyarakat Pekon berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Pekon serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon serta menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. 


Mirza menegaskan, jangan pernah takut melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang ada di Pekon Gading, karna saya yakin instansi terkait, seperti inspektorat, kejaksaan Negri (Kejari), dan kepolisian (Polres ) yang ada di Kabupaten Tanggamus sangat proforsional dalam menanggapi dan menerima laporan dari masyarakat, katanya. 


Tapi disisi lain yang harus digaris bawahi menurutnya bahwasanya Kepala Pekon Gading menyangkal serta menepis apa yang ditulis  dalam pemberitaan beberapa media online tersebut, karena isi berita tidak berpijak pada bukti dan fakta yang benar, hanya pemberitaan sepihak juga tampa bukti yang akurat.


“Intinya kami sebagai Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, mewakili Kepala Pekon Gading tidak pernah melakukan seperti apa yang di beritakan, menurutnya Kepala Pekon Gading bekerja sesuai dengan prosedur juga aturan Pemerintah yang ada dan tidak mengada-ada,” jelasnya.


Ditempat yang sama Kepala Pekon Gading Hendri Wirawan (Een) juga menyampaikan melihat keanehan dalam tulisan sebuah karya jurnalistik tentang kode etik dalam pemberitaan, seperti ada penggiringan opini dalam menulis berita itu, padahal dalam menjalankan tugas pihaknya  tetap berpedoman kepada aturan serta SOP sebagai seorang kepala Pekon, apalagi di zaman keterbukaan informasi saat ini sangat tidak masuk akal kita melakukan hal yang diberitakan itu, jelas Een. 


“Kita menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya belum memenuhi kode etik jurnalistik, tidak ada sumber yang jelas sehingga terindikasi hoax dan mengada ada,” katanya. 


Ditanya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus Kepala Pekon Gading Een mengakui selama dirinya menjabat sebagai kepala Pekon tidak terlepas dari kesalahan atau temuan, tentu saja semua temuan dirinya siap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.


“Kami memang ada temuan, tetapi, kami harus tindak lanjut setiap ada temuan itu, semuanya kami bisa dipertanggung jawabkan secara aturan,” jelas Een. 


Tak hanya itu, Kepala Pekon Gading juga mengaku kaget dengan pemberitaan media yang tiba-tiba menulis kasus tersebut serta menyebut namanya dengan dugaan korupsi tanpa ada konfirmasi kepada pihaknya yang detail.


Hi.Yuhendri Ketua Apdesi Kecamatan Pugung juga angkat bicara menjelaskan terkait membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa (DD) selama Periode pertama tahun 2018-2023, dia mengatakan, bahwa terkait delik laporan warga bahwa dirinya telah membuat LPJ fiktif selama menjabat itu tidak benar.


Pasalnya kata Ketua Apdesi Kecamatan Pugung, diketahui jika Kepala Pekon Gading telah diaudit untuk pengelolaan DD oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.


Menanggapi pemberitaan media yang tidak berimbang tersebut, Ketu


Menanggapi pemberitaan media yang tidak berimbang tersebut, Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus juga Ketua Kecamatan Pugung yang mewakili  Kepala Pekon Gading menyatakan sangat  keberatan dengan pemberitaan media tersebut.


Menurut dia laporan warga itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bisa dibuktikan dilapangan bahwa pembangunan di Pekon Gading yang bersumber dari DD, ADD maupun APBDes sudah terlaksana secara baik dan bertanggungjawab.


Ia menjelaskan, beberapa laporan warga yang termuat dalam media cenderung mengada-ada, sebab tidak sesuai dengan kenyataan, masyarakat seharusnya faham dulu istilahnya supaya jangan lapor sembarang ungkap Ketua Apdesi Kecamatan Pugung.


Ia pun mengaku semua pembangunan fisik di Pekon Gading sudah melewati pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan itu sudah ditindaklanjuti, maka dari itu dia membuat klarifikasi ini karena memang salah satu pembangunan itu juga tertuang dalam laporan warga dan dimuat ke media.


“Saya sangat menghargai profesi jurnalistik karena menulis merupakan bagian dari tugas yang dilindungi Undang-Undang namun selayaknya mengedepankan juga kaedah serta aturan yang ada seperti memberlakukan hak jawab bahkan azas praduga tak bersalah juga harus dimasukkan dalam pemberitaan,” harap hendri.


( Husni Munir )

Post a Comment

0 Comments