Legowo : 6 Peserta Ujian Perangkat Desa Plosoharjo Pace , Cabut Gugatan di PTUN Surabaya .

 


( Jarwa gambar tengah , didampingi Proyogo Laksono dan rekan ) .


Nganjuk, radarmerahputih com - Enam( 6)  peserta ujian perangkat desa di Desa Plosoharjo Kecamatan Pace ,yang konon kabarnya menggugat panitia pelaksana ujian ke PTUN Surabaya akhirnya mencabut gugatannya dengan alasan legowo atau  terima kekalahannya saat ujian tersebut .



Berita pencabutan gugatan ke enam peserta tersebut diterima awak media radar merah putih ini pada Kamis ( 25/01/2024) dini hari , kabar gembira tersebut diperoleh dari Prayogo Laksono kuasa hukum pemerintah desa Plosoharjo Pace .


Prayogo Laksono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ," kemarin hari kamis  tanggal (24/1/2024) sekitar pukul 14.43 Wib, pihak kami  menerima surat penggilan sidang secara elektronik dari MA yang berisi  adanya sidang pencabutan gugatan tentang permasalahan dari klien kami yaitu pemerintah desa Plosoharjo khususnya panitia penyelenggara ujian perangkat desa yang dilaksanakan beberapa bulan lalu ," ujar Prayogo .


Masih menurut Prayogo selaku kuasa hukum pemerintah desa Plosoharjo ," tidak menutup kemungkinan apabila dari para penggugat tersebut akan  naik banding , kami siap terima karena  seluruh berkas pengisian perangkat sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada  " lanjut Prayogo .


" Saya sangat menghormati hak hukum penggugat untuk menguji prosedur pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN), " jelasnya.


Dimomen yang sama ,Jarwa Kades Plosoharjo Pace saat ditanya terkait berita pencabutan gugatan PTUN tersebut dirinya   sangat bersyukur, karena tuntutan penggugat secara resmi di cabut .


" Saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga saya yang telah mencabut gugatan tersebut , akhirnya permasalahan ini selesai, sehingga kami dapat menjalankan tugas kami sebagai pelayan masyarakat dengan nyaman dan lancar ," pungkasnya .



Disisi lain Danang Martantyo Nugroho (28 Th) salah satu peserta ujian di posisi perangkat desa Sekdes ( sekertaris desa ) saat ditanya adanya informasi tentang pencabutan gugatan di PTUN Surabaya dirinya membenarkan " iya memang ada pencabutan gugatan di PTUN Surabaya ,dan itu kami lakukan ber enam ," jelas  dia .

Jurnalis  :  siwi 
Editor.    : Andik Pras 

Posting Komentar

0 Komentar