PN Pasuruan Gelar Penandatanganan MOU Dengan LBH PERADI Malang Raya Sebagai Posbakum

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Penandatanganan MOU antara Pengadilan Negeri ( PN ) Pasuruan bersama Lembaga Bantuan Hukum PERADI Malang Raya dalam Pemberian Layanan Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) PN Pasuruan pada Kamis (4 Januari 2024) pagi.


Menurut Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Tri Margono, S.H ,Posbakum diberikan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Posbakum diberikan secara gratis dan dapat diperoleh di ruang Posbakum di Kantor Pengadilan Negeri Pasuruan.


" pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu ada 3 yang pertama itu untuk Prodeo atau yang disebut pembebasan biaya perkara, misalnya dia tidak mampu dalam berkara. kemudia ln Posbakum yang melakukan pelayanan untuk konsultasi tentang hukum dan yang ke tiga untuk pelayanan kita sidang di lapangan. Dan Posbakum sendiri memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau saran hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan ", ungkap Tri Margono.


Selain itu, pihaknya berharapan LBH ini setelah berjalan, bisa melakukan pelayanan sepenuhnya kepada masyarakat, sesuai dengan perjanjian, bekerja profesional dan juga bertanggung jawab . " Tetap murni, menjaga integritas kode etik mereka sehingga masyarakat ini betul - betul datang ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan advis hukum atau hal yang memang tidak dia tau tentang hukum disini kemudian mendapatkan dan pulang itu mendapatkan perasaan yang puas. Dan untuk masyarakat khusunya di Kota Pasuruan juga kalau memang bermasalah dengan hal - hal yang tidak tau dengan hukum datang ke Pengadilan Negeri, disini ada pelayanan Posbakum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Mari kita sama - sama bersinergi demi masyarakat kota Pasuruan khususnya yang tidak mampu " terangnya.


untuk terkait tahapan seleksi menjadi Posbakum, Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan, Tri Margono, S.H melalui Ketua Tim Seleksi, I Komang Ari Anggara Putra mengatakan bahwa da 4 tahapan seleksi yaitu pertama pendaftaran, administrasi, wawancara dan pengumuman . Namun Pada saat pendaftaran ada 4 LBH, kemudian di seleksi pemberkasan, serta pihaknya mengutamangan yang telah memiliki agreditasi dari KUMHAM sebagai LBH. " dari 4 kemarin yang mendaftar ada 2 yang telah teragreditasi, kita sudah mulai menyempit dan dengan segala pertimbangan semua anggota tim serta hasil wawancara, program - program apa yang sudah pernah dilakukan LBH dari situlah kita akumulasikan kita tanya seluruh panitia dan kemudian diputuskan LBH PERADI Malang Raya ini menurut kami memenuhi syarat untuk kita ajak bekerja sama ", terang Komang.


Sementara itu, Ketua LBH PERADI MALANG Raya, Iwan Kuswardi, S.H, M.H senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua PN Pasuruan. dirinya menjelaskan bahwa Posbakum ini merupakan konsultasi, akan tetapi mana kala ada orang datang bahwa dia tidak mampu ( menunjukkan surat tidak mampu ) kita juga akan siap membantu, hanya saja Pak Ketua PN bisa menunjuk advokad yang berada diruang yang sudah di sediakan oleh Pak Ketua PN.


" Jadi kita ini sebetulnya Menurut UU Advokat ini, PP tentang bantuan hukum, kita ini harus mempunyai sifat probono. Probono ini kan disediakan Advokadnya sendiri, akan tetapi untuk prodeo itu disediakan oleh Negara yang artinya bahwa saya dan kawan2 ini sudah terakreditasi, jadi begitu ditunjuk oleh Pengadilan kami bisa rendes kepada Kemenkumham " Jelas.


" Dan pesan saya cuma satu, kepada anggota yang bertugas disini nantinya agar bisa memberikan pelayanan yang maksimal, sebisa mungkin zero komplain . Orang komplain itu biasa, tetapi kalau diklarifikasi kadang - kadang komplainnya tidak mendasar ", tutup Iwan Kuswardi. (Syah)


Post a Comment

0 Comments